Saturday, April 27, 2024
HomePolitikaPendaftaran Capres-Cawapres Maju, Waktunya Cuman Seminggu

Pendaftaran Capres-Cawapres Maju, Waktunya Cuman Seminggu

Ilustrasi. (foto: Cakrawarta)

JAKARTA – Pasca deklarasi duet bakal calon presiden dan bakal calon wakil Presiden RI dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi berita paling mengejutkan publik, Selasa (6/9/2023), KPU RI juga turut membuat kejutan untuk publik. Kejutan tersebut adalah pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 mendatang, dimajukan.

Jika semula berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran Capres-Cawapres baru dibuka pada tanggal 19 Oktober 2023, maka dalam rancangan Peraturan KPU terbaru akan menjadi tanggal 10 Oktober 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik pada awak media mengatakan bahwa rencana memajukan masa pendaftaran Capres-Cawapres sebagai dampak keluarnya Perrpu terbaru yang memuat adanya perubahan pada pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dimana KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 15 hari sebelum masa kampanye.

“Jika merujuk pada lampiran satu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023. Maka 15 hari sebelum masa kampanye itu tanggal 13 November KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres,” ujar Idham Holik.

Setelah melakukan perhitungan, lanjut Idham Holik, KPU butuh waktu untuk melakukan verifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan dan lainnya sehingga muncul rancangan Peraturan KPU soal memajukan masa pendaftaran dan rentang waktunya juga dipersingkat. Dibuka pada 10 Oktober 2023 dan hanya berlangsung 6 hari sehingga pada tanggal 16 Oktober 2023 masa pendaftaran ditutup.

“Jadi yang berlaku adalah peraturan KPU yang terbaru dan akan dinormalan dalam ketentuan peralihan,” tandas Idham Holik.

Karena telah diujipublikkan, lanjut Idham Holik, maka rancangan peraturan tersebut hanya tinggal dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR RI.

(bm/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular