Jakarta, – Rencana uji coba penarikan retribusi sampah kelompok rumah tangga oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada Desember 2024 mendapatkan sorotan. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, SH. Ia menolak rencana penarikan retribusi sampah dari pihak Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Sebaiknya dibatalkan karena ini sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil,” tegasnya dalam pernyataan persnya pada media ini, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Ali Lubis, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah dapat dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi.
“Bahkan bisa pula dengan diberikan reward atau hadiah berupa barang, bukan dengan cara menarik retribusi. Cara ini kan sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah,” pasar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menambahkan .
Bahkan pakar hukum muda itu menjelaskan bahwa di dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga jelas mengatakan “Pengelolaan Sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh ketua RW.
“Artinya disetiap lingkungan Rukun Warga (RW) di Jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut,” tukasnya.
“Alasan penarikan Retribusi Sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah NGAWUR. Karena, Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah,” tegas Ali sekali lagi.
Karena itu, Ali Lubis meminta Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak perlu “genit” dalam membuat kebijakan.
“Terlebih kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah. Sebaiknya, fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW,” pungkas politikus Partai Gerindra itu.
(rils/rafel)