Friday, October 11, 2024
spot_img
HomePolitikaPemerintah Tetapkan Gafatar Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah Tetapkan Gafatar Sebagai Organisasi Terlarang

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA – Pemerintah melalui Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi masyarakat terlarang. Demikian dijelaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa (12/1/2016).

Penetapan itu, menurutnya berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan ormas tersebut, tentang laporan orang hilang setelah diduga bergabung dengan Gafatar.

“Telaah dari ditjen kami, kalau arahnya seperti itu, itu sudah terlarang. Banyak korban,” ujar Tjahjo.

Saat ini, ia mengaku pihak Kemendagri telah berkoordinasi dengan elemen terkait penyikapan terhadap Gafatar. Selain itu, melalui penyelidikan dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Mendagri menjelaskan bahwa organisasi tersebut tidak terdaftar di pusat tetapi di daerah terdaftar.

“Di pusat tidak ada (pendaftaran atas nama Gafatar). Cuma di daerah aja. Saya kira perlu dicermati,” imbuh mantan Sekjen PDIP itu.

Saat ini, menurut Tjahjo jajarannya telah berkoordinasi dengan Polda dan Kesbangpol di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah dimana kabar orang hilang karena Gafatar merebak untuk pertama kalinya.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular