Friday, April 19, 2024
HomePolitikaKPU Patahkan Tuduhan Pemohon Gugatan Sengketa Pilkada

KPU Patahkan Tuduhan Pemohon Gugatan Sengketa Pilkada

Foto: (Kendari Pos)
Foto: (Kendari Pos)

JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2015 terus bergulir. Hari ini, Selasa (12/1) Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara dengan agenda mendengarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Dalam sidang tersebut, KPU menilai pokok perkara yang diajukan para pemohon tak memiliki posisi hukum.

Adapun KPU sebagai pihak termohon, hadir menjawab tuduhan 140 lebih pemohon yang sebelumnya telah diakomodir MK. Selain posisi hukum yang tidak jelas, komisi tersebut juga melihat dalil para pemohon tidak jelas atau kabur. Contohnya saja seperti yang diungkapkan kuasa hukum KPU Sumatera Barat Vino Oktavio untuk perkara Pilkada Gubernur Sumatera Barat

Pemohon yakni pasangan calon (paslon) Muslim Kasim-Fauzi Bahar, dinilai Vino tidak memiliki legal standing karena selisih suara pemohon dengan pihak terkait terbentang jauh, yakni 345 ribu suara atau setara dengan 38%. Padahal, menurut UU yang berlaku, pemohon sengketa Pilkada yang bisa diakomodir adalah mereka dengan selisih 2%.

“Hal ini jelas tidak sesuai dengan PMK No. 5/2015 yang menyebut perbedaan ambang batas selisih suara tidak lebih dari 2%,” ujarnya dalam sidang panel 1 di gedung MK.

Selain itu, tuntutan pemohon selanjutnya, yakni adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait ijazah palsu dan politik uang, dinilai tak ada kaitannya dengan perolehan suara pihak terkait. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum KPU Kabupaten Solok Arief Rahmat, soal kedudukan hukum pemohon.

Pasalnya, pengajuan perkara melebihi tenggat waktu yang ditentukan MK, yakni 3×24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU setempat.

“Juga karena selisihnya 7,2% tidak sesuai, tidak jelas, kabur, dan tidak disebutkan selisih suaranya,” kata Arief.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati menjelaskan bantahan para kuasa hukumnya. Hal tersebut dipaparkan sebagai bentuk respon lengkap tuduhan pemohon, baik dari sisi formal maupun substansi perkara, dengan tidak mengesampingkan aturan

“Jadi apa yang disampaikan oleh KPU itu tidak bergeser dari apa yang sudah di atur dari peraturan perundangan, tapi kami serahkan kepada mahkamah bagaimana melakukan penilaian mempertimbangkan atau sampai pada putusan,” kata Ida.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular