Thursday, October 3, 2024
spot_img
HomeEkonomikaPasca Pencabutan Izin Operasi First Travel, YLKI Minta Nasib Jamaah Diperhatikan

Pasca Pencabutan Izin Operasi First Travel, YLKI Minta Nasib Jamaah Diperhatikan

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Pasca pencabutan izin operasional biro umroh First Travel oleh Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu, yang perlu diperhatikan adalah kelanjutan nasib jamaah umroh dari biro yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada redaksi cakrawarta.com, Jumat (4/8/2017) malam.

Menurut Tulus, pihak Kemenag tidak bisa lepas tangan terkait nasib calon jamaah yang belum diberangkatkan. Dirinya mendesak Kemenag untuk membentuk tim ad hoc untuk pendampingan, agar nasib calon jamaah masih mangkrak tetap masih bisa diberangkatkan atau proses refund-nya mudah.

“Kami dari YLKI lebih merekomendasikan kepada calon jamaah untuk mengambil langkah refund saja,” ujar Tulus.

Selain itu, menurutnya pihak Kemenag juga juga harus mengawal terkait diajukannya First Travel ke Pengadilan Niaga.

“Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika Pengadikan Niaga mengatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari,” imbuhnya.

Pihak Kemenag dan kepolisian diharapkan tidak hanya terfokus pada First Travel saja, tapi juga bertindak tegas pada biro travel lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah.

“Ada biro travel lain yang juga mesti diusut seperti Kafilah Rindu Ka’bah dan Hannien Tour. Lebih dari 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka’bah yang kehilangan haknya. Sedangkan Hannien Tour mencapai 1.800-an calon jamaah. Ini juga harus ditindak tegas,” tandas Tulus mengakhiri keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular