
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang standardisasi kemasan rokok menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri tembakau. Namun, pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut justru merupakan langkah penting negara untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan promosi rokok yang semakin masif.
Menurut Tulus, polemik yang muncul saat ini seharusnya tidak perlu terjadi karena rancangan aturan tersebut merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan.
“Rapermenkes standardisasi kemasan rokok ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba. Ini adalah mandat regulasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Tulus kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Tulus menilai selama ini kemasan rokok di Indonesia justru berfungsi sebagai media promosi yang efektif. Beragam desain, warna, dan tampilan yang atraktif dinilai mampu menarik perhatian calon konsumen baru, termasuk anak-anak dan remaja.
Padahal, rokok merupakan produk yang mengandung zat adiktif dan secara khusus dikenai cukai karena distribusi serta konsumsinya perlu dikendalikan oleh negara.
“Menjadi ironi ketika rokok yang jelas-jelas merupakan produk adiksi dan dikenai cukai justru memiliki kemasan yang sangat menarik sehingga berubah fungsi menjadi sarana promosi. Kemasan itu sekarang seperti iklan terakhir yang masih bebas beredar,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) itu.
Menurut dia, standardisasi kemasan diperlukan untuk menghilangkan daya tarik visual yang selama ini melekat pada produk rokok. Dengan demikian, kemasan tidak lagi menjadi instrumen pemasaran yang menyasar kelompok usia muda.
Tulus juga mempertanyakan sikap sejumlah kementerian maupun lembaga yang dikabarkan keberatan terhadap rancangan aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya konsisten menjalankan mandat undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah berlaku.
“Sangat aneh apabila ada kementerian atau lembaga yang menolak. Sebab regulasi ini dibuat sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan dan PP Kesehatan yang telah ditetapkan negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa urgensi aturan tersebut semakin tinggi karena prevalensi perokok anak di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan berbagai data yang selama ini digunakan pemerintah, prevalensi perokok anak mencapai sekitar 7,4 persen atau setara jutaan anak Indonesia.
Lebih memprihatinkan lagi, usia mulai merokok terus bergeser semakin muda, bahkan ditemukan kasus anak berusia di bawah 12 tahun yang sudah menjadi perokok aktif.
“Ini fenomena yang sangat miris. Kita sedang menghadapi situasi ketika anak-anak menjadi target pasar potensial industri rokok. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan yang lebih kuat,” ujar Tulus.
Menurut dia, keberhasilan pengendalian konsumsi rokok tidak cukup hanya melalui kenaikan cukai atau pembatasan iklan, tetapi juga harus menyentuh aspek kemasan yang selama ini menjadi salah satu medium promosi paling efektif.
Karena itu, Tulus meminta pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan Permenkes standardisasi kemasan rokok dan tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang menolak aturan tersebut.
“Substansi utamanya bukan soal industri, melainkan perlindungan masyarakat. Terutama perlindungan terhadap generasi muda Indonesia agar tidak semakin mudah terpapar promosi rokok,” katanya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








