
Surabaya, – Dalam momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Senin (9/12/2024) ini, lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting untuk menjaga independensinya sebagai lembaga utama dalam perang melawan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik Universitas Airlangga, Ali Sahab.
Menurut Ali Sahab, jika dilihat dari jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, ternyata angkanya semakin menurun dari tahun ke tahun.
“Apalagi perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 membawa kekhawatiran besar terhadap independensi KPK, karena lembaga ini sekarang berada di bawah Presiden. Hal ini membuka potensi konflik kepentingan,” ujarnya pada media ini.
Ali menilai tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi saat ini adalah mempertahankan independensi institusi KPK. Karena menurutnya, proses seleksi pimpinan KPK yang Presiden usulkan kepada DPR seringkali tidak terlepas dari kepentingan politik.
“Ketua KPK terpilih cenderung akan ‘manut’ kepada Presiden. Potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti memeriksa lawan politik Presiden, menjadi risiko nyata,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Ali Sahab, faktor kultural juga menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. Dimana menurutnya, korupsi sering kali dianggap lumrah, bahkan menjadi bagian dari budaya.
“Ini harus diubah melalui pendidikan karakter dan penanaman nilai antikorupsi sejak dini,” tegasnya lagi.

Ali Sahab menilai pendidikan politik dan karakter sejak dini sangat penting untuk mencegah korupsi. Karena itulah, dia menyarankan agar nilai-nilai antikorupsi, seperti kejujuran dan tidak mengambil hak orang lain, diinternalisasikan ke anak-anak sejak pendidikan dasar.
“Jika anak-anak sejak kecil sudah memahami pentingnya integritas, maka diharapkan hal ini akan tercermin saat mereka dewasa dan memegang peran penting di masyarakat,” ujar pengajar Ilmu Politik FISIP itu.
Menurut Ali Sahab, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada keberanian untuk menjaga independensi KPK dan memperkuat payung hukum pemberantasan korupsi.
“Harapan saya, di masa depan, KPK tidak lagi kita perlukan karena korupsi sudah benar-benar hilang. Maka dari itu, mari kita bersama mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten, baik melalui pendidikan, penguatan institusi, maupun partisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan publik termasuk yang sedang viral yaitu desakan pengesahan RUU Perampasan Aset,” pungkas Ali.
(pkip/rafel)