Negara Hadir Menjaga Nilai Karya Jurnalistik di Era AI

Nikel adalah bahan baku baterai. Karya jurnalistik adalah salah satu bahan baku artificial intelligence atau akal imitasi. Analogi ini sederhana, tetapi cukup menjelaskan perubahan besar yang sedang berlangsung dalam ekonomi digital global.

Pernyataan Menteri Hukum RI mengenai rencana penarikan royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik perlu dibaca dalam kerangka tersebut. Isunya tidak semata-mata tentang pungutan, hak cipta, atau kepentingan perusahaan pers. Lebih jauh dari itu, ia menyentuh pertanyaan mendasar yaitu siapa yang seharusnya menikmati nilai ekonomi dari karya jurnalistik ketika digunakan oleh platform digital dan sistem akal imitasi untuk memperoleh keuntungan komersial?

Bagi mereka yang pernah bekerja di ruang redaksi, setiap berita bukanlah sekadar rangkaian kalimat. Ia lahir dari proses panjang mulai dari mencari fakta, memverifikasi informasi, mewawancarai narasumber, menyunting naskah, menimbang etika, lalu mempertanggungjawabkannya kepada publik. Semua proses itu membutuhkan waktu, biaya, keahlian, dan tanggung jawab profesional.

Karena itu, ketika karya jurnalistik menjadi salah satu fondasi penting bagi akal imitasi, pertanyaan mengenai penghargaan terhadap nilai ekonominya menjadi semakin relevan.

Ketika AI Mengubah Ekonomi Jurnalisme

Akal imitasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Dulu publik membuka surat kabar, menonton siaran berita, mendengarkan radio, atau mengakses portal media daring untuk memahami suatu peristiwa. Kini, semakin banyak orang cukup bertanya kepada mesin AI dan memperoleh jawaban ringkas dalam hitungan detik.

Perubahan ini membawa manfaat besar. Informasi menjadi lebih mudah diakses, cepat disusun, dan praktis digunakan. Namun, kemudahan tersebut tidak muncul dari ruang hampa. Sistem AI belajar dari data, teks, arsip, laporan, buku, dokumen, dan karya jurnalistik yang diproduksi manusia.

Di sinilah persoalan baru muncul. Media mengeluarkan biaya untuk memproduksi berita, tetapi nilai ekonominya dapat dinikmati platform lain yang mengolah, merangkum, atau menyajikan kembali informasi tersebut dalam format berbeda. Publik memperoleh jawaban, platform memperoleh trafik atau pendapatan, sementara media asal berpotensi kehilangan kunjungan pembaca dan pendapatan iklan.

Jika dibiarkan tanpa aturan main yang adil, situasi ini dapat melemahkan ekosistem jurnalisme. Padahal, tanpa media yang sehat, AI juga akan kehilangan salah satu sumber informasi berkualitas. Akal imitasi membutuhkan data yang akurat, sedangkan akurasi informasi membutuhkan jurnalisme yang kuat.

Dengan demikian, royalti karya jurnalistik bukanlah bentuk resistensi terhadap teknologi. Ini adalah upaya mencari keseimbangan baru agar inovasi digital tidak memutus mata rantai ekonomi yang menopang produksi informasi kredibel.

Negara Menjaga Nilai Karya Jurnalistik

Dalam konteks inilah kehadiran negara menjadi penting. Pemerintah hendak memastikan transformasi digital tidak hanya menguntungkan pemilik teknologi, tetapi juga memberi penghargaan layak kepada pihak yang memproduksi konten, data, dan informasi berkualitas.

Gagasan mengenai royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik dapat dipahami sebagai instrumen menciptakan distribusi nilai ekonomi yang lebih adil. Yang diatur bukan aktivitas masyarakat membaca berita, membagikan tautan, atau mengutip secara wajar untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan diskusi publik. Yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan sistematis, berskala besar, dan bermotif komersial atas karya jurnalistik tanpa kompensasi yang pantas.

Pendekatan ini memiliki benang merah dengan semangat hilirisasi yang menjadi arah penting pembangunan nasional. Jika hilirisasi sumber daya alam bertujuan memastikan nilai tambah mineral tidak seluruhnya dinikmati pihak lain, maka perlindungan karya jurnalistik dapat dibaca sebagai ikhtiar menjaga nilai tambah karya intelektual Indonesia di tengah ekonomi digital.

Tentu, analogi ini tidak berarti karya jurnalistik disamakan dengan komoditas tambang. Jurnalisme memiliki fungsi publik, etik, dan demokratis yang jauh lebih kompleks. Namun, keduanya memuat pesan penting bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi penyedia bahan mentah, baik berupa sumber daya alam maupun informasi, sementara nilai tambah ekonominya lebih banyak dinikmati pihak lain.

Karena itu, regulasi yang disiapkan semestinya memberi kepastian hukum. Batas antara penggunaan wajar dan eksploitasi komersial perlu dirumuskan secara jelas. Perlindungan hak cipta juga tidak boleh berubah menjadi pembatasan atas kebebasan berekspresi, kebebasan pers, atau hak masyarakat memperoleh informasi.

Negara hadir bukan untuk mengendalikan isi pemberitaan. Negara hadir untuk memastikan ekosistem digital berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Lebih dari Sekadar Royalti

Karena itu, isu ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai urusan royalti media. Yang sedang dijaga adalah keberlanjutan jurnalisme sebagai infrastruktur demokrasi dan fondasi masyarakat berpengetahuan. Tanpa jurnalisme yang sehat, ruang publik semakin rentan dipenuhi disinformasi, manipulasi, dan informasi tanpa akuntabilitas.

Di era AI, kedaulatan tidak hanya menyangkut pangan, energi, pertahanan, atau sumber daya alam. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan bangsa melindungi nilai ekonomi dari data, informasi, dan karya intelektual yang dihasilkan warganya sendiri.

Karena itu, langkah pemerintah menata pemanfaatan komersial karya jurnalistik patut dipandang sebagai upaya awal membangun ekonomi digital yang lebih berkeadilan. Memang bukan tanpa tantangan. Dalam implementasinya, regulasi harus jelas, dialog dengan pemangku kepentingan harus terbuka, dan ruang inovasi tetap dijaga.

Melindungi karya jurnalistik bukan berarti menolak AI. Sebaliknya, ini cara memastikan AI tumbuh di atas fondasi yang sehat yang menghargai kerja intelektual, menjaga keberlanjutan media, dan memastikan publik tetap memperoleh informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mengolah sumber daya alamnya. Negara yang kuat juga mampu menjaga nilai pengetahuan, informasi, dan karya intelektual bangsanya. Di situlah perlindungan terhadap karya jurnalistik menemukan makna strategisnya yang bukan sekadar membela pers, melainkan menjaga masa depan demokrasi dan kedaulatan digital Indonesia.(*)

 

KHAIRUL FAHMI 

Mantan Jurnalis serta Co-Founder ISESS dan saat ini bertugas sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden