
Usulan untuk merekonfigurasi tata letak gerbong khusus dalam rangkaian kereta, dengan menempatkan gerbong wanita di tengah dan laki-laki di ujung depan serta belakang sebagai respons terhadap risiko kecelakaan, sekilas tampak sebagai langkah cepat (quick fix) yang menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan penumpang. Dalam konteks ruang publik yang masih menyimpan risiko kekerasan berbasis gender, sensitivitas semacam ini tentu krusial. Namun, ketika ditelaah secara lebih mendalam, pendekatan tersebut mengandung persoalan serius dari sisi manajemen risiko, etika keselamatan, hingga bias gender yang bersifat opresif secara dua arah.
Dalam kerangka manajemen risiko, gagasan ini mencerminkan kekeliruan mendasar dalam memahami konsep risk transfer (pengalihan risiko). Memindahkan posisi gerbong tidak menghilangkan sumber bahaya, melainkan hanya memindahkan titik paparan risiko dalam sistem yang sama. Risiko kecelakaan kereta api ditentukan oleh faktor struktural yaitu kegagalan sistem sinyal, human error, degradasi infrastruktur, atau kegagalan mekanis. Tanpa intervensi pada faktor-faktor tersebut, perubahan konfigurasi gerbong tidak akan menurunkan probabilitas kecelakaan secara signifikan.
Lebih problematik lagi, pendekatan ini menciptakan false sense of security (ilusi rasa aman). Ketika perhatian publik diarahkan pada solusi yang bersifat simbolik dan spasial, upaya memperkuat sistem keselamatan yang substantif justru terpinggirkan. Dalam studi keselamatan transportasi, ilusi ini berbahaya karena dapat menunda reformasi struktural yang menjadi kunci pengurangan risiko nyata.
Di balik usulan tersebut terdapat implikasi normatif yang sangat patriarkis. Ketika keamanan dan keselamatan dikaitkan dengan posisi spasial berbasis kategori penumpang, muncul risiko terbentuknya hierarki implisit dalam nilai kehidupan. Padahal, etika keamanan dan keselamatan modern berpijak pada prinsip equal worth of life, bahwa setiap nyawa memiliki nilai setara tanpa membedakan kategori sosial.
Di sinilah penting untuk menegaskan bahwa perlindungan perempuan tidak boleh berbasis pada pengorbanan laki-laki. Dalam literatur sosiologi, konsep male disposability (keterbuangan laki-laki) dijelaskan sebagai kecenderungan kultural untuk memandang laki-laki sebagai pihak yang lebih “layak” atau “diterima” untuk menghadapi bahaya demi melindungi kelompok lain, sebagaimana diuraikan Roy F. Baumeister (2010) dan juga dianalisis dalam perspektif maskulinitas oleh Michael A. Messner (1997). Ketika logika bahwa laki-laki harus berada di garda depan dan belakang sebagai “tameng” atau buffer risiko diadopsi dalam kebijakan, maka negara secara tidak langsung mereproduksi bias struktural yang mereduksi manusia menjadi sekadar aset fungsional. Laki-laki diletakkan dalam posisi “yang boleh dikorbankan” karena asumsi kekuatan fisik, sementara perempuan diposisikan sebagai subjek yang lemah dan dependen. Ini merupakan kemunduran dalam upaya mencapai kesetaraan gender yang sejati.
Dari perspektif ethics of risk, kebijakan ini melanggar prinsip just risk distribution (distribusi risiko yang adil). Filsuf risiko Sven Ove Hansson (2013) menegaskan bahwa distribusi risiko dalam kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip keadilan, bukan pada stereotip identitas. Menempatkan satu kelompok pada posisi risiko lebih tinggi tanpa justifikasi ilmiah yang sah merupakan bentuk ketidakadilan struktural.
Asumsi bahwa laki-laki secara inheren mampu “menahan” dampak kecelakaan tidak memiliki dasar fisika. Dampak tabrakan ditentukan oleh massa, kecepatan, dan energi kinetik, bukan oleh komposisi gender penumpang di dalamnya. Menghadapi hukum fisika dengan segregasi gender adalah langkah yang menyesatkan dan bersifat pseudosains, sebagaimana juga dikritik dalam kajian kebijakan publik berbasis gender oleh Peterson dan Sanders (2016).
Pendekatan ini menunjukkan apa yang disebut sebagai misframing kebijakan. Masalah keselamatan dan keselamatan yang bersifat sistemik dibingkai ulang sebagai persoalan distribusi spasial. Akibatnya, solusi yang dihasilkan tidak menyasar akar masalah, melainkan hanya mereproduksi stereotip lama bahwa laki-laki sebagai pelindung dan perempuan sebagai yang dilindungi.
Keamanan dan keselamatan transportasi publik seharusnya dipahami melalui lensa Keamanan dan Keselamatan Inklusif. Artinya, sistem harus dirancang untuk melindungi semua individu, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga lansia (perempuan dan laki-laki), melalui desain lingkungan yang aman dan pengawasan yang menyeluruh, bukan melalui segregasi dan mengorbankan salah satu jenis kelamin. Keamanan dan keselamatan harus bersifat universal, dijamin melalui modernisasi sistem sinyal, penguatan standar operasional, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan di ruang publik.
Kebijakan yang baik bukanlah yang sekadar terlihat responsif, melainkan yang mampu secara substantif mengurangi risiko bagi semua individu secara setara. Perlindungan terhadap perempuan merupakan agenda mendesak, tetapi tidak boleh diwujudkan melalui mekanisme yang secara implisit mengorbankan atau mendegradasi nilai nyawa kelompok lain. Keamanan dan keselamatan tidak boleh dinegosiasikan melalui redistribusi risiko yang bias, melainkan harus dijamin melalui perbaikan sistem yang menyeluruh dan berkeadilan. Kebijakan yang memvalidasi male disposability sebagai instrumen perlindungan perempuan merupakan kekeliruan etis yang fatal, karena alih-alih menciptakan ruang publik yang aman, ia justru melanggengkan hierarki nilai nyawa manusia dan menormalisasi kekerasan struktural berbasis gender.(*)
TANTY S. THAMRIN
Kandidat Doktor pada Program Studi Ilmu Sosial Program Doktor Universitas Tadulako








