
“Pejabat yang menguasai sumber daya vital tidak hanya mengendalikan ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial dan politik, sehingga kekuasaan berubah menjadi total power.”
— Karl August Wittfogel, Oriental Despotism: A Comparative Study of Total Power (1957)
Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, berbagai persoalan ekonomi dan sosial terus mengemuka. Nilai tukar rupiah berfluktuasi, harga energi global bergerak tidak menentu, daya beli masyarakat melemah, sementara berbagai kebijakan efisiensi anggaran kerap dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kelompok rentan. Dalam situasi seperti itu, publik kembali dikejutkan oleh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang sejak awal dirancang untuk menjawab persoalan gizi anak Indonesia.
Nilai dugaan penyimpangan yang disebut mencapai Rp 19,8 triliun bukan sekadar angka besar. Ia menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah program yang ditujukan untuk memperbaiki masa depan generasi bangsa justru diduga menjadi ruang perebutan rente oleh sejumlah pihak yang seharusnya menjaganya?
Berbagai informasi yang beredar, termasuk yang berasal dari aparat penegak hukum, pemberitaan media, serta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara, menunjukkan adanya jejaring yang melibatkan banyak aktor dari beragam latar belakang. Nama-nama yang disebut tidak hanya berasal dari lingkungan pelaksana program, tetapi juga menyentuh unsur birokrasi, politik, pengawasan, hingga pelaku usaha.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka yang kita hadapi bukan lagi korupsi dalam pengertian konvensional. Yang muncul adalah gambaran mengenai bagaimana sebuah sistem dapat dibajak dari dalam oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan, anggaran, dan proses pengambilan keputusan.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Peter F. Gontha menyebut kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian tersebut, pandangan itu mencerminkan kekecewaan publik yang semakin besar terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sekitar program-program strategis negara.
Namun, melihat persoalan ini semata-mata sebagai pengkhianatan politik mungkin belum cukup. Kasus tersebut juga dapat dibaca sebagai gejala yang lebih dalam, yakni tentang bagaimana kekuasaan dan sumber daya publik kerap menjadi sasaran kelompok-kelompok yang menjadikan jabatan sebagai instrumen akumulasi keuntungan pribadi.
Dalam konteks itu, pemikiran sejarawan Inggris Eric Hobsbawm dalam Bandits (1969) menawarkan perspektif yang menarik. Hobsbawm menjelaskan bahwa fenomena banditisme tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu lahir dari relasi sosial, ekonomi, dan politik tertentu. Bandit bukan sekadar pelanggar hukum, melainkan bagian dari struktur kekuasaan yang lebih luas.
Dalam sejarah, terdapat sosok social bandits atau “bandit sosial” yang kerap dipersepsikan sebagai pembela rakyat kecil. Tokoh seperti Robin Hood menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan karena mengambil dari yang kuat untuk membantu yang lemah.
Akan tetapi, analogi tersebut sulit diterapkan pada dugaan korupsi Program MBG. Jika benar terjadi, para pelakunya justru bergerak ke arah yang berlawanan. Mereka tidak mengambil dari kelompok kuat untuk membantu masyarakat miskin, melainkan mengambil dari hak masyarakat miskin itu sendiri. Anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia diduga dialihkan untuk kepentingan yang jauh dari tujuan program.
Di titik inilah perbedaan mendasar antara bandit dalam romantisme sejarah dan koruptor modern menjadi sangat jelas. Yang pertama muncul sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan, sedangkan yang kedua justru memperdalam ketimpangan itu sendiri.
Hobsbawm juga menulis tentang figur-figur yang memperoleh kekuatan melalui rasa takut, pengaruh, dan kemampuan membangun jaringan perlindungan. Dalam masyarakat modern, pola semacam itu tidak lagi hadir dalam bentuk gerombolan bersenjata di hutan atau pegunungan. Ia hadir melalui relasi kuasa, akses terhadap anggaran, kemampuan memengaruhi kebijakan, dan jejaring yang saling melindungi.
Karena itu, korupsi masa kini tidak selalu bekerja secara individual. Ia sering kali beroperasi melalui mekanisme yang kompleks, melibatkan banyak aktor, serta memanfaatkan celah kelembagaan yang ada. Ketika sistem pengawasan melemah, transparansi berkurang, dan akuntabilitas menjadi formalitas, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.
Kasus MBG juga memperlihatkan pentingnya peran mereka yang berani mengungkap penyimpangan. Dalam banyak kasus korupsi besar, informasi awal justru datang dari orang-orang yang sebelumnya berada di dalam sistem. Keberanian semacam itu sering kali menuntut harga yang tidak murah, baik secara sosial, politik, maupun pribadi.
Yang patut dicatat, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya kerugian negara yang sangat besar. Kerugian yang lebih mendasar adalah hilangnya kesempatan jutaan anak untuk memperoleh manfaat optimal dari program yang dirancang demi masa depan mereka. Setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran gizi sejatinya adalah pengurangan hak anak-anak Indonesia untuk tumbuh sehat, cerdas, dan produktif.
Di sinilah letak dimensi moral dari perkara tersebut. Korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi. Ia menjadi bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri.
Karena itu, publik menunggu lebih dari sekadar proses hukum. Publik membutuhkan pembuktian bahwa negara masih memiliki kemampuan membersihkan dirinya sendiri. Bahwa institusi penegak hukum mampu bekerja tanpa pandang bulu. Bahwa jabatan, kedekatan politik, ataupun posisi sosial tidak dapat menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik.
Program Makan Bergizi Gratis lahir dari gagasan besar untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini seharusnya menjadi investasi jangka panjang yang manfaatnya dirasakan lintas generasi. Akan sangat ironis apabila program yang dirancang untuk menyelamatkan masa depan anak-anak justru berubah menjadi arena pembagian keuntungan oleh segelintir elite.
Karenanya, dugaan megakorupsi MBG bukan hanya soal Rp 19,8 triliun. Ia adalah ujian mengenai integritas negara, kualitas tata kelola pemerintahan, dan keteguhan komitmen kita terhadap keadilan sosial. Kasus ini mengingatkan bahwa ancaman terbesar bagi sebuah bangsa sering kali bukan datang dari luar, melainkan dari mereka yang berada di dalam sistem namun menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.
Refleksi Hobsbawm tetap relevan bahwa bentuk banditisme dapat berubah mengikuti zaman. Jika dahulu ia hadir di jalan-jalan, hutan, dan perbatasan, kini ia bisa muncul di ruang rapat, kantor birokrasi, atau pusat-pusat pengambilan keputusan. Karena itu, tugas masyarakat demokratis bukan sekadar mengecam, melainkan memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kekuasaan dipertanggungjawabkan secara terbuka dan adil di hadapan hukum.
Hanya dengan cara itulah program-program yang menyangkut hajat hidup rakyat dapat kembali menjadi milik rakyat, bukan milik mereka yang memandang kekuasaan sebagai kesempatan untuk berburu keuntungan.(*)
#coversongs: “Greed & Corruption: Revival” adalah sebuah rilisan musik yang keluar pada Maret 2026, bukan buku atau film. Judul ini menyoroti tema kebangkitan kembali kritik terhadap kerakusan dan praktik korupsi, dengan makna ‘revival’ sebagai seruan untuk menghidupkan kembali kesadaran moral dan perlawanan terhadap sistem yang rusak.
REINER EMYOT OINTOE
Fiksiwan








