
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kebijakan pencoretan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai kritik tajam. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai praktik cleaning data yang dilakukan pemerintah tidak cermat dan berisiko menelantarkan pasien, termasuk penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan, pencoretan PBI seharusnya didasarkan pada verifikasi yang ketat dan objektif mengenai kondisi ekonomi peserta. “Negara wajib memastikan peserta benar-benar sudah berdaya secara ekonomi sebelum dikeluarkan dari PBI. Di tengah tekanan ekonomi yang belum stabil, klaim bahwa warga miskin tiba-tiba naik kelas sangat patut dipertanyakan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Tulus, di lapangan masih ditemukan persoalan subyektivitas dalam penetapan PBI. Faktor kedekatan dengan aparat setempat hingga perbedaan standar pendataan dinilai membuka celah salah sasaran. Kondisi ini, kata dia, membuat kebijakan pencoretan berpotensi memukul kelompok paling rentan.
FKBI juga menilai kebijakan tersebut lebih berorientasi pada keterbatasan anggaran negara. Ia menyebut arah kebijakan menjadi paradoksal karena pada saat yang sama pemerintah membuka peluang pemutihan tunggakan bagi peserta mandiri. “Ini menimbulkan kesan inkonsistensi dan ketidakadilan dalam pengelolaan jaminan kesehatan,” katanya.
Di sisi layanan, Tulus mengkritik tindakan rumah sakit yang menolak pasien karena status kepesertaan nonaktif. Menurutnya, rumah sakit wajib mengedepankan pertolongan medis, terlebih bagi pasien kritis dan kronis. “Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kemanusiaan. Administrasi tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien. Persoalan administrasi bisa diselesaikan kemudian bersama dinas sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemberitahuan penonaktifan yang cepat dan akurat kepada peserta, baik oleh maupun BPJS Kesehatan. Tanpa notifikasi yang memadai, peserta kehilangan kesempatan untuk mengajukan klarifikasi atau mengurus ulang kepesertaan sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Tulus menambahkan, pencoretan PBI bukan kali pertama dilakukan. Karena itu, pemerintah diminta belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak ada peserta yang terlantar saat mengakses layanan. “Jangan sampai citra Program dan upaya peningkatan layanan BPJS Kesehatan justru tercoreng oleh kebijakan yang serampangan. Prinsip kemanusiaan harus menjadi panglima,” katanya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



