Sunday, December 8, 2024
spot_img
HomeHukumKejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Emas Antam

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Emas Antam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (foto: ist)

Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/6/2024).

Harli Siregar merinci perkembangan kasus tersebut dengan menyebutkan kedelapan saksi dimaksud yakni sebagai berikut:

  1. EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018-2010.
  2. PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.
  3. SPR selaku pensiunan PT Antam Tbk.
  4. FA selaku pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  5. AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023-sekarang.
  6. DRS selaku mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
  7. AM selaku Document Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022.
  8. PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023-sekarang.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular