Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/6/2024).
Harli Siregar merinci perkembangan kasus tersebut dengan menyebutkan kedelapan saksi dimaksud yakni sebagai berikut:
- EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018-2010.
- PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.
- SPR selaku pensiunan PT Antam Tbk.
- FA selaku pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
- AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023-sekarang.
- DRS selaku mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
- AM selaku Document Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022.
- PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023-sekarang.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
(rils/rafel)