Thursday, April 18, 2024
HomePolitikaKeberatan, Pimpinan PDIP Datangi Dewan Pers Adukan 3 Media Nasional

Keberatan, Pimpinan PDIP Datangi Dewan Pers Adukan 3 Media Nasional

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat audiensi mengenai keberatan PDIP kepada 3 media nasional terkait pemberitaan momentum peringatan HUT ke-50 partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. Audiensi dilakukan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (foto: istimewa)

JAKARTA – Kamis (19/1/2023) Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) melakukan konsultasi dengan Dewan Pers di Jakarta. Tiga pimpinan PDIP tersebut adalah Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP yang sekaligus merupakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Ketiganya diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu beserta anggota Dewan Pers lainnya.

Ketiga pengurus DPP PDIP tersebut mempersoalkan pemberitaan berkaitan dengan acara ulang tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas dot com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” tutur Yasonna.

Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu dianggapnya tidak fair atau tidak adil. Mestinya, tutur Yasonna, media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Untuk itu, dia juga menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan supaya pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan.

“Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang Pilkada Serentak dan Pemilu 2024 sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto juga mengingatkan supaya pers tidak digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” papar dalam kesempatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tegas Ninik.

Menurut Ninik, para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.

Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pers yang juga turur hadir, Yadi Hendriana menegaskan bahwa Dewan Pers senantiasa menyerukan supaya jurnalis yang aktif berpolitik misalnya menjadi tim sukses, caleg, calon kepala atau wakil kepala daerah, serta capres atau cawapres harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan. Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.

“Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu. Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk,” ujar Yadi.

Sementara anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menambahkan bahwa UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman utama jurnalis.

“Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia.

(rils/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular