Friday, April 19, 2024
HomePolitikaNasionalKapolri Harus Beri Sanksi Anggota Polisi Penyebar Hoax Ambulance Sebagai Mobil Pensupply...

Kapolri Harus Beri Sanksi Anggota Polisi Penyebar Hoax Ambulance Sebagai Mobil Pensupply Batu

Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho.

 

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengakui kesalahan soal tuduhan 5 ambulans PMI dan satu ambulans Puskesmas Pademangan milik Dinkes DKI membawa batu saat kericuhan di Gerbang Tol Pejompongan, Kamis (26/9/2019) dini hari.

Namun seharusnya kepolisian juga menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi yang sudah menyampaikan informasi di depan publik bahwa ambulan Dinkes DKI sebagai penyuplay batu dan bensin dalam unjuk rasa yang berakhir bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.

Meski sudah diakui salah dalam tuduhan tapi tindakan penyampaian informasi oleh kepolisian terkait ambulan dinkes pensuplay batu dan bensin termasuk kategori kabar hoax dan patut diduga melanggar UU ITE.

“Sebaiknya kapolri konsisten dalam penegakan hukum dalam memerangi kabar hoax dan pelanggaran UU ITE,” ujar Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho dalam keterangannya kepada redaksi cakrawarta.com, Jumat (27/9/2019) dini hari di Jakarta.

Masih menurut Agung Nugroho, penegakan keadilan juga harus dijalankan oleh kepolisian dalam pelaksanaan UU ITE.

“Jangan kalau pelakunya warga biasa langsung ditangkap dan tetap diproses secara hukum meski pelakunya sudah meminta maaf. Sementara jika pelakunya anggota kepolisian langsung clear setelah minta maaf,” ujar Agung Nugroho.

Apalagi kabar tersebut menjadi viral di masyarakat dan membuat dinkes DKI khusus gubernur Anies Baswedan mendapat bully-an di media sosial.

Selain itu, Agung Nugroho juga meminta kapolri untuk mengusut dan menindak anggotanya yang diduga sudah melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap mobil ambulan dan penyerangan kepada petugas medis, pada saat unjuk rasa berlangsung bentrok di depan DPR RI.

“Penyerangan terhadap ambulan dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulan dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya di dalam situasi konflik yang sedang terjadi,” imbuhnya.

Agung menambahkan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang-undang.

“Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya. Demikian pula dengan konvensi Jenewa pada pasal 11, pasal 24-27, pasal 36, dan pasal 37 jelas disebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan,” pungkas Agung.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular