SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali marak di berbagai sudut kota. Tidak sedikit masyarakat yang rela menukar uang dengan selisih nilai demi memperoleh pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Dalam praktik yang lazim ditemui, masyarakat menukar uang Rp100.000 untuk mendapatkan pecahan baru senilai Rp90.000. Selisih tersebut dianggap sebagai biaya jasa. Namun, praktik ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam perspektif hukum Islam.
Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Imron Mawardi, menjelaskan bahwa secara teoritis uang termasuk kategori barang ribawi, sebagaimana emas dan perak yang disebutkan dalam hadis.
Karena itu, pertukaran uang dengan jenis yang sama harus memenuhi syarat tertentu, yaitu nilai yang sama dan dilakukan secara tunai di tempat.
“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), uang diposisikan sebagai alat tukar yang mengikuti kaidah pertukaran barang ribawi. Jika ditukar tidak dalam jumlah yang sama, maka terdapat unsur riba di dalamnya,” ujar Imron, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, praktik penukaran uang dengan nilai berbeda berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yaitu kelebihan dalam pertukaran barang sejenis yang dilarang dalam syariat.
Dalam prinsip syariah, kata dia, uang Rp100.000 seharusnya ditukar dengan pecahan yang tetap bernilai Rp100.000, meskipun bentuk nominalnya berbeda.
“Jika Rp100.000 ditukar dengan pecahan baru tetapi nilainya hanya Rp90.000, maka terdapat kelebihan yang masuk kategori riba,” katanya.
Meski demikian, Imron menjelaskan bahwa praktik jasa penukaran uang tetap dapat dilakukan selama akadnya dipisahkan secara jelas antara nilai uang dan biaya jasa.
Menurut dia, biaya yang sering disebut sebagai “upah lelah” atau ongkos mengantre dapat dibenarkan jika ditempatkan sebagai ujrah atau biaya layanan yang terpisah dari transaksi penukaran uang.

“Skemanya, uang tetap ditukar dengan nominal yang sama, misalnya Rp100.000 menjadi pecahan Rp100.000. Sementara biaya jasa dibayarkan melalui akad terpisah,” ujarnya.
Selain itu, Imron mendorong masyarakat memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan perbankan atau melalui mesin ATM yang menyediakan pecahan tertentu.
Ia juga menyarankan masyarakat menggunakan sistem pendaftaran daring yang disediakan sejumlah bank untuk mengakses layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran.
“Penukaran melalui jalur resmi jauh lebih aman, baik dari sisi keamanan transaksi maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Meski praktik penukaran uang di pinggir jalan telah menjadi fenomena musiman menjelang Lebaran, peningkatan literasi masyarakat mengenai aspek hukum dan keamanan transaksi dinilai penting agar tradisi tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*)
Kontributor: Khefti
Editor: Abdel Rafi




