
MALANG, CAKRAWARTA.com – Mendapatkan legalitas untuk mengelola kawasan hutan bukanlah akhir dari persoalan perhutanan sosial. Justru setelah izin diperoleh, tantangan yang lebih besar dimulai, yakni bagaimana memastikan hutan produktif, petani mendapatkan manfaat ekonomi, akses pasar terbuka, dan kelestarian ekosistem tetap terjaga.
Pertanyaan itulah yang kini coba dijawab Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Nahdlatul Ulama (Pokja PSNU) PWNU Jawa Timur dengan menyiapkan 144 pendamping mandiri untuk mendampingi 225 Kelompok Tani Hutan (KTH) binaannya yang mengelola kawasan hutan seluas lebih dari 100 ribu hektare melalui Program Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI.
Penguatan kapasitas para pendamping tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendukung Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Malang, 22-24 September 2026. Agenda itu digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional sekaligus memperkuat kedaulatan agraria dan keadilan tata kelola hutan.
Koordinator Nasional Perhutanan Sosial NU, Dr. Tri Chandra Aprianto, mengatakan keberadaan pendamping menjadi penting untuk memastikan program perhutanan sosial tidak berhenti pada persoalan legalitas pengelolaan kawasan.
“Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional serta memperkuat kedaulatan agraria dan keadilan tata kelola hutan, kami siapkan ratusan pendamping mandiri dengan Peningkatan Kapasitas Pendukung Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Jawa Timur di Malang pada 22-24 September 2026,” kata Tri Chandra di Malang, Kamis (24/9/2026).
Pelatihan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan pendamping dalam mengawal tata kelola perhutanan sosial sekaligus pemberdayaan masyarakat di 225 KTH yang tersebar di berbagai kawasan hutan Jawa Timur.
Sebab, setelah legalitas pengelolaan diberikan, pekerjaan di tingkat tapak masih panjang. Kelompok tani harus mampu mengelola kawasan, membangun kelembagaan, mengembangkan usaha ekonomi produktif, membuka akses pasar, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.
Pj Ketua PWNU Jawa Timur, K.H. Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau Gus Firjaun, menekankan bahwa pendampingan perhutanan sosial tidak boleh dipersempit sebagai urusan administratif pengelolaan lahan.
Dalam sesi pengarahan bertema “Ngaji Tani Perhutanan Sosial”, Gus Firjaun mendorong agar pengelolaan sumber daya alam juga dibangun di atas nilai spiritual, kearifan lokal, dan pemikiran keislaman.
“Pendampingan perhutanan sosial bukan sekadar urusan administratif kelola lahan, melainkan ikhtiar keagamaan dan kebangsaan untuk memastikan kesejahteraan petani/masyarakat di tingkat tapak serta menjaga kelestarian ekosistem hutan secara berkelanjutan,” ujar Gus Firjaun.
Dengan perspektif tersebut, keberhasilan perhutanan sosial tidak cukup diukur dari berapa banyak kelompok masyarakat yang memperoleh akses legal untuk mengelola hutan. Ukuran berikutnya adalah apa yang terjadi setelah legalitas tersebut berada di tangan masyarakat.
Apakah produktivitas meningkat? Apakah pendapatan petani bertambah? Apakah produk hasil hutan memiliki pasar? Dan yang tidak kalah penting, apakah pemanfaatan kawasan berjalan seiring dengan konservasi lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari agenda pendampingan yang disiapkan Pokja PSNU PWNU Jawa Timur.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Dr. Ahmad Hakim Jayli, M.Si., mengatakan penguatan kelompok tani hutan juga menjadi bagian dari Gerakan Nuconomic, gerakan kemasyarakatan PWNU Jawa Timur untuk mendorong pemberdayaan ekonomi warga NU.
Gerakan tersebut memiliki tiga pilar pemberdayaan, yakni UMKM, kelompok tani, serta optimalisasi filantropi Islam melalui ZISWAF.
“Hal itu menjadi bagian dari Gerakan Nuconomic sebagai gerakan kemasyarakatan PWNU Jawa Timur untuk melakukan pemberdayaan ekonomi warga NU, melalui tiga pilar pemberdayaan, yakni UMKM, Kelompok Tani dan optimalisasi filantropi Islam, yakni ZISWAF untuk pemberdayaan,” kata Hakim Jayli.
Sementara itu, Sekretaris Pokja PSNU Jawa Timur, Widhy Taurus, mengatakan para pendamping dibekali pemahaman komprehensif mengenai peran teknis, tugas dan fungsi pendampingan, termasuk kerangka regulasi yang menjadi dasar pengelolaan perhutanan sosial.
Regulasi yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Selain itu, pelaksanaan pendampingan juga mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 sebagai aturan operasional pendampingan di areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Jawa Timur, Pergub Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/186/KPTS/013/2018 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Jawa Timur.
Namun, penguasaan regulasi bukan satu-satunya target.
Melalui pelatihan tersebut, Pokja PSNU Jawa Timur juga menyusun peta jalan pendampingan dan rencana aksi di lapangan. Dengan demikian, para pendamping diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu membantu kelompok tani menghadapi persoalan nyata dalam pengelolaan kawasan dan pengembangan usaha.
“Harapan kami, ratusan pendamping mandiri tersebut semakin siap dalam memfasilitasi pendampingan kelembagaan, kelola kawasan, hingga penguatan kelola usaha ekonomi produktif bagi 225 KTH binaan PWNU Jawa Timur di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Widhy.
Menurut dia, PWNU Jawa Timur menargetkan perhutanan sosial menjadi salah satu program prioritas bidang ekonomi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya dimulai dari produksi, tetapi justru menarik kebutuhan pasar ke belakang hingga ke tingkat produksi di kawasan hutan.
“Kami menargetkan, Perhutanan Sosial ini bisa menjadi program prioritas bidang ekonomi bagi PWNU Jawa Timur dengan mendampingi petani dimulai dari hilir atau pasar ditarik ke belakang hingga ke hulu, yakni aspek produksi pemanfaatan lahan hutan sosial sekaligus melakukan konservasi lingkungan,” katanya.
144 pendamping yang disiapkan tidak sekadar menjadi pelengkap administratif program perhutanan sosial. Mereka diharapkan menjadi penghubung antara kebijakan dengan persoalan di tingkat tapak mulai dari mendampingi kelembagaan, mengembangkan usaha, membuka akses pasar, sekaligus memastikan pemanfaatan hutan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.(*)
Kontributor: Cak Edy
Editor: Abdel Rafi








