
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Setiap tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). Pada 2025 ini, Harpelnas mengusung tema “Think Consumer”, sebuah seruan agar semua pihak menempatkan kepentingan konsumen sebagai pusat perhatian.
Momentum tahunan yang pertama kali dicanangkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 lalu ini, kembali dimaknai sebagai pengingat pentingnya peran konsumen dalam keberlangsungan ekonomi nasional. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan perlunya langkah nyata dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam memperkuat posisi konsumen.
Dalam pernyataannya, Tulus menyampaikan lima maklumat penting untuk menyambut Harpelnas 2025.
“Pelanggan adalah pilar terpenting dalam struktur dan sistem ekonomi. Keberadaannya tidak bisa dinegasikan oleh siapapun,” ujar Tulus, Kamis (4/9/2025).
Maklumat pertama, menurut Tulus, adalah pengakuan bahwa konsumen sebagai pelanggan merupakan fondasi utama dalam sistem ekonomi nasional. Tanpa konsumen yang kuat dan terlindungi, perekonomian akan kehilangan daya topang.
Kedua, pemerintah diminta menjadikan isu perlindungan konsumen sebagai prioritas dalam setiap kebijakan dan regulasi, termasuk dalam kebijakan harga. “Kebijakan harga untuk komoditas esensial, baik barang maupun jasa, harus berpihak pada konsumen,” tegasnya.
Ketiga, pelaku usaha didorong lebih empati dan akomodatif dalam menyapa konsumennya. Di era digital, teknologi harus dijadikan sarana memperkuat hubungan dengan pelanggan, bukan sekadar alat transaksi.
Keempat, Tulus menyoroti urgensi percepatan pembahasan amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di DPR, khususnya Komisi VI. Ia menekankan agar amandemen bisa disahkan pada masa sidang 2025, dengan salah satu isu penting yang perlu diakomodasi adalah perlindungan konsumen terhadap produk adiktif.
Kelima, konsumen juga diminta berperan aktif. Dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada pelaku usaha, konsumen harus lebih terstruktur, kronologis, dan melengkapinya dengan bukti valid. Hal yang sama berlaku saat memberikan ulasan terhadap suatu produk maupun jasa.
Menurut Tulus, maklumat ini bukan hanya seruan simbolis, melainkan panduan praktis agar perlindungan konsumen benar-benar terwujud. Ia menegaskan bahwa Hari Pelanggan Nasional adalah saat yang tepat untuk memperkuat kesadaran kolektif, baik dari sisi negara, dunia usaha, maupun masyarakat sendiri.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal budaya. Bagaimana kita membangun sikap saling menghormati antara produsen, pemerintah, dan pelanggan,” ujarnya.
Sejak pertama kali ditetapkan pada 2004, Harpelnas menjadi momentum rutin untuk mengingatkan publik bahwa konsumen bukan sekadar objek pasar. Mereka adalah subjek utama yang menentukan arah dan daya tahan ekonomi bangsa.
Dengan tema “Think Consumer” tahun ini, Harpelnas diharapkan bukan hanya menjadi perayaan seremonial, melainkan juga dorongan nyata agar semua pihak lebih berpihak pada kepentingan pelanggan. (*)
Editor: Abdel Rafi