Tuesday, December 9, 2025
spot_img
HomeHukumGus Lilur Tepati Janji, Ranggalawe Pendiri Tuban Resmi Laporkan Khilmi ke MKD...

Gus Lilur Tepati Janji, Ranggalawe Pendiri Tuban Resmi Laporkan Khilmi ke MKD DPR

Gus Lilur dan Bukti Laporannya pihak kuasa hukumnya ke MKD DPR terkait pencabutan nama perusahaannya oleh anggota DPR RI fraksi Gerindra, Khilmi. (foto: istimewa)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Founder dan Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), menepati ucapannya. Ia resmi melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam praktik tambang ilegal.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, bersama Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Pihak MKD menyatakan laporan itu telah memenuhi unsur administrasi sebagai dasar penanganan.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra, Dapil Jatim X,” ujar Ide Prima dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Menurut Ide, mekanisme pemeriksaan awal di MKD berbeda dengan proses hukum pidana. Pelapor tidak dimintai keterangan secara langsung, melainkan menyerahkan dokumen pendukung kepada Sekretariat MKD.

“Sekretariat MKD meminta bukti-bukti seperti legalitas perusahaan dan surat panggilan dari kepolisian untuk melengkapi laporan,” katanya.

Pokok aduan juga sudah dicatat secara jelas yaitu dugaan pelanggaran kode etik oleh teradu Khilmi, yang disebut-sebut merupakan pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP). Perusahaan tersebut diduga mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

Jika terbukti, Khilmi dapat dikenai sanksi etik mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemecatan sebagai anggota DPR RI.

“Kami berharap MKD segera memproses dan menjadwalkan sidang etik terhadap Khilmi,” tegas Ide.

Anggota DPR RI Dapil X Jatim, Khilmi. (foto: istimewa)

Gus Lilur: Ini Bukan Sekadar Etik, Tapi Juga Delik Pdana!

Secara terpisah, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada tim hukumnya untuk membawa persoalan ini ke MKD. Ia menilai tindakan Khilmi bukan hanya melanggar etik, tetapi juga masuk ranah pidana. Untuk itu, laporan serupa juga akan ditindaklanjuti ke Mabes Polri.

Alumni Pesantren Denanyar Jombang itu menegaskan bahwa pencatutan nama PT Rapetu telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, karena teradu diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang mengatasnamakan perusahaannya.

“Saya haqqul yaqin Majelis Hakim MKD menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian dari keanggotaan DPR RI. Ini pelanggaran etik berat,” tutur pengusaha nasional asal Situbondo tersebut.(*)

Editor: Tommy dan Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular