Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeEkonomikaFKBI Tolak Keras Aturan Co-Payment Asuransi, Sebut SEOJK 7/2025 Diskriminatif dan Rugikan...

FKBI Tolak Keras Aturan Co-Payment Asuransi, Sebut SEOJK 7/2025 Diskriminatif dan Rugikan Konsumen

Ilustrasi. (gambar: Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut dinilai tidak adil, diskriminatif, dan berpotensi mereduksi hak-hak pemegang polis asuransi di Indonesia.

Dalam keterangannya, Ketua FKBI Tulus Abadi menyebut SEOJK ini terlalu berpihak pada kepentingan industri asuransi dan sebaliknya menekan posisi konsumen. Ia juga menuding proses penyusunan regulasi ini tidak melibatkan perwakilan lembaga konsumen, melainkan hanya mengakomodasi suara pelaku industri.

“Regulasi ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga melukai semangat perlindungan konsumen yang seharusnya menjadi tugas pokok OJK. Kami menolak tegas dan mendesak agar SEOJK ini segera dicabut,” ujar Tulus, Kamis (5/6/2025).

Klaim Moral Hazard Konsumen Dinilai Absurd

Salah satu poin yang paling dipermasalahkan FKBI adalah ketentuan tentang co-payment, yang disebut sebagai upaya mengurangi moral hazard dari pihak konsumen. Menurut FKBI, tuduhan bahwa konsumen sering melakukan over-utilitas adalah tidak berdasar dan justru menggelikan.

“Justru yang kerap melakukan moral hazard adalah industri asuransi itu sendiri, terutama saat menolak klaim dengan dalih-dalih yang diselundupkan melalui klausula baku dalam polis,” tegas Tulus.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

FKBI menilai bahwa praktik klausula baku yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harusnya menjadi fokus utama reformasi OJK, bukan justru mengesahkan aturan yang mempersempit hak konsumen.

Berpotensi Gerus Kepercayaan Publik dan Minat Berasuransi

Selain merugikan konsumen, FKBI juga menyoroti dampak regulasi ini terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Menurut mereka, SEOJK Nomor 7/2025 dapat memperburuk citra asuransi di mata publik, apalagi di tengah rentetan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi yang mencoreng industri dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau dibiarkan, aturan ini bisa menurunkan minat masyarakat untuk berasuransi dan menggerus insurance ratio nasional,” kata Tulus.

FKBI mengingatkan bahwa mandat historis-normatif OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan, bukan menjadi perpanjangan tangan industri. Karena itu, regulasi semacam ini dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat perlindungan konsumen yang harusnya dijunjung tinggi oleh OJK.

“SEOJK No. 7/2025 ini bukan saja kontraproduktif terhadap konsumen, tapi juga membahayakan masa depan industri asuransi sendiri,” tegas Tulus.

Karena itu, FKBI mendesak OJK segera mencabut SEOJK tersebut dan memulai proses reformasi menyeluruh terhadap format polis dan sistem penanganan klaim asuransi, dengan melibatkan suara konsumen secara aktif dan transparan.(*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular