
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 20 April 2026 tak sepenuhnya membawa kabar menggembirakan. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) justru mengungkap “fakta pahit” bahwa posisi konsumen di Indonesia hingga kini dinilai belum benar-benar berdaya.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyebutkan bahwa refleksi Harkonas seharusnya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan konsumen. “Secara normatif kita sudah punya Undang-Undang Perlindungan Konsumen sejak 1999. Tapi dalam praktiknya, konsumen masih lemah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasar Harkonas kini telah berusia 26 tahun. FKBI menilai, regulasi tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi saat ini. Upaya amandemen yang sempat ditargetkan rampung pada 2025 pun hingga kini belum terealisasi.
Di sisi lain, implementasi aturan dinilai belum konsisten. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum cenderung menggunakan undang-undang sektoral yang tidak selalu sejalan dengan semangat perlindungan konsumen. Kondisi ini dinilai memperlemah posisi konsumen dalam menghadapi pelaku usaha.
FKBI juga menyoroti mandeknya regulasi turunan di sejumlah sektor strategis, termasuk kesehatan. Belum adanya aturan teknis membuat perlindungan konsumen di bidang tersebut berjalan tidak optimal. Tulus bahkan menyinggung adanya pengaruh kuat industri yang memperlambat lahirnya kebijakan operasional.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, FKBI menilai Indonesia belum memiliki sistem penyelesaian sengketa konsumen berbasis daring yang memadai. Padahal, potensi konflik antara konsumen dan pelaku usaha di ruang digital semakin meningkat. “Instrumen online dispute resolution sudah seharusnya diadopsi,” kata Tulus.
Dari sisi kebutuhan dasar, konsumen Indonesia masih menghadapi kerentanan dalam akses terhadap pangan dan energi. Ketergantungan pada impor, terutama energi, dinilai meningkatkan risiko gangguan pasokan, terlebih di tengah ketidakpastian global.
Selain itu, tingkat literasi digital masyarakat yang masih relatif rendah turut menjadi persoalan. Skor indeks literasi digital yang berada di kisaran 3,5 dari skala 5 menunjukkan belum optimalnya kemampuan masyarakat dalam beretika, memahami, dan memanfaatkan teknologi digital.
FKBI juga menilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang berada pada level “kritis” belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dalam praktiknya, konsumen masih belum sepenuhnya memahami hak dan kewajibannya, serta belum cukup kuat dalam menyampaikan pengaduan ketika dirugikan.
Persoalan keamanan produk juga masih membayangi. Kasus keracunan makanan yang tercatat dalam jumlah besar menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap konsumen dari produk berisiko belum berjalan maksimal.
Sementara itu, tekanan terhadap daya beli masyarakat dinilai masih terasa. Meski indikator makroekonomi menunjukkan stabilitas, realitas di lapangan memperlihatkan adanya pelemahan konsumsi, disertai meningkatnya pemutusan hubungan kerja dan menyusutnya kelas menengah.
FKBI turut menyoroti ancaman produk adiktif, baik ilegal maupun legal. Tingginya angka perokok, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen dari produk berisiko adiktif masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Harkonas harus menjadi titik balik. Tanpa langkah konkret dan terintegrasi, konsumen Indonesia akan terus berada dalam posisi rentan,” ujar Tulus.
FKBI berharap pemerintah dan pemangku kepentingan segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen, sehingga pada masa mendatang masyarakat tidak hanya menjadi objek pasar, tetapi benar-benar menjadi konsumen yang berdaya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi


