
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan perlunya reformasi struktural dalam sistem perlindungan konsumen nasional pada peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026. Di tengah derasnya transformasi digital dan tekanan ekonomi, posisi konsumen dinilai semakin rentan dan membutuhkan kehadiran negara yang lebih kuat.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa berbagai persoalan mendasar masih membelit perlindungan konsumen, mulai dari regulasi yang tertinggal, kelembagaan yang lemah, hingga praktik usaha yang merugikan masyarakat. “Negara tidak boleh absen terhadap konsumen. Harkonas harus menjadi momentum koreksi menyeluruh,” ujar Niti dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan pemantauan dan data pengaduan dalam beberapa tahun terakhir, YLKI mencatat meningkatnya kompleksitas persoalan, terutama di sektor digital. Maraknya transaksi berbasis platform, seperti e-commerce dan fintech, belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan perlindungan hukum yang memadai.
YLKI pun mengajukan sembilan mandat strategis sebagai arah kebijakan nasional. Salah satu yang utama adalah reformasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan era digital, termasuk penguatan tanggung jawab pelaku usaha berbasis platform dan kejelasan mekanisme pembuktian dalam transaksi elektronik.
Selain itu, YLKI menyoroti meningkatnya kejahatan digital, seperti penipuan (scam) dan penyalahgunaan data pribadi. Dalam lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan konsisten menjadi salah satu sumber pengaduan tertinggi, sebagian besar terkait pembobolan akun dan kebocoran data.
YLKI menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus diperkuat melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas. Platform digital juga diminta meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi data konsumen.
Di sisi lain, akses masyarakat terhadap keadilan dinilai masih terbatas. Karena itu, YLKI mendorong digitalisasi sistem pengaduan melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi hingga ke tingkat desa, guna memastikan layanan yang cepat, murah, dan mudah dijangkau.
Isu transparansi juga menjadi sorotan, terutama terkait kenaikan tarif layanan publik di sektor transportasi, energi, dan air minum. YLKI menilai konsumen kerap dirugikan akibat minimnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses penetapan kebijakan.
“Transparansi harga dan pelibatan masyarakat harus menjadi prinsip utama. Kebijakan publik tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan bisnis,” kata Niti.
Dalam aspek kelembagaan, YLKI menilai penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi krusial, termasuk pemberian kewenangan yang lebih efektif dalam menindak pelanggaran.
YLKI juga mendorong pembentukan Gerakan Konsumen Nasional untuk meningkatkan kesadaran kritis masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap disinformasi dan iklan menyesatkan yang kian marak di ruang digital.
Di sektor kesehatan, YLKI menekankan pentingnya perlindungan terhadap akses layanan dan keamanan produk, termasuk pengawasan terhadap pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat, khususnya anak-anak.
YLKI menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Tanpa sistem yang kuat, pertumbuhan ekonomi berisiko memperlebar ketimpangan dan merugikan masyarakat luas. “Sinergi antara negara, pelaku usaha, dan konsumen menjadi kunci. Tanpa itu, perlindungan yang adil dan berkelanjutan sulit terwujud,” ujar Niti.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi


