Friday, April 10, 2026
spot_img
HomeEkonomikaDugaan Penyalahgunaan Label Halal dan NKV, FKBI Desak Penindakan dan Buka Peluang...

Dugaan Penyalahgunaan Label Halal dan NKV, FKBI Desak Penindakan dan Buka Peluang Gugatan Konsumen

Ketua FKBI, Tulus Abadi dalam ilustrasi latar belakang yang dibuat dengan bantuan AI.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dugaan penyalahgunaan label halal dan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) oleh salah satu jaringan ritel modern memicu reaksi keras dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Kasus yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu dinilai tidak sekadar sengketa bisnis antarpelaku usaha, melainkan berpotensi mengancam hak dasar konsumen serta keamanan pangan.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa pencantuman label halal dan NKV milik pihak lain tanpa izin merupakan bentuk penyesatan informasi publik. “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika label yang dicantumkan tidak sah, maka kepercayaan konsumen telah dikhianati,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan kejelasan informasi atas produk yang dikonsumsi. Dalam konteks ini, dugaan pencatutan sertifikasi dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen.

FKBI juga menyoroti aspek kesejahteraan hewan dalam proses produksi. Dugaan penyembelihan yang tidak memenuhi standar dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain berimplikasi pada status kehalalan produk, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kesehatan akibat kemungkinan kontaminasi bakteri berbahaya.

“Tanpa NKV yang sah, jaminan higiene dan sanitasi tidak dapat dipastikan. Ini berpotensi membahayakan kesehatan publik,” kata Tulus.

Melihat skala potensi kerugian, FKBI menilai kasus ini membuka peluang gugatan hukum oleh konsumen. Selain gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, FKBI juga mendorong kemungkinan gugatan kelompok (class action), mengingat jumlah konsumen yang terdampak dinilai besar.

Dalam pernyataan sikapnya, FKBI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri rantai pasok produk. Selain itu, lembaga tersebut meminta otoritas terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Pertanian, melakukan audit investigatif dan mempertimbangkan penghentian sementara operasional unit usaha yang diduga terlibat.

FKBI juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memeriksa keabsahan label halal dan nomor NKV melalui kanal resmi pemerintah sebelum membeli produk pangan.

Sebagai langkah lanjutan, FKBI membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Langkah ini dimaksudkan untuk menghimpun bukti awal jika upaya gugatan perdata secara kolektif ditempuh.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam industri ritel. Ketika integritas informasi produk dipertanyakan, bukan hanya konsumen yang dirugikan, melainkan juga kredibilitas sistem perlindungan konsumen secara keseluruhan.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular