
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum.
Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam konferensi pers di depan Mapolda Metro Jaya, Fadli mengatakan bahwa setiap indikasi yang dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan negara perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pengurus DPP AMAN menyebutkan, laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti awal dan kajian internal organisasi. Berdasarkan kajian itu, pernyataan Saiful Mujani dinilai patut diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Pihak DPP AMAN menegaskan, pelaporan ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik praktis, melainkan sebagai upaya menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
“DPP AMAN hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal bangsa dari berbagai bentuk ancaman, termasuk dugaan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu tatanan negara,” ujar perwakilan organisasi tersebut.
Lebih lanjut, DPP AMAN mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Organisasi itu juga menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
DPP AMAN menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang dinilai semakin tidak menentu.(*)
Kontributor: Ahmad Toha A
Editor: Abdel Rafi



