Demokrasi Jangan Berhenti di Pagar

Spanduk dibentangkan. Orasi bersahutan. Di depan pagar gedung kekuasaan, mahasiswa menyampaikan kegelisahan tentang ekonomi, korupsi, kerusakan lingkungan, dan kebebasan sipil. Di hadapan mereka, polisi berdiri menjaga ketertiban. Tetapi sesungguhnya, di manakah orang-orang yang mempunyai kewenangan menjawab tuntutan tersebut?

Pemandangan demikian kembali hadir dalam gelombang demonstrasi dalam momen peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026. Persoalannya bukan sekadar mahasiswa berhadapan dengan aparat. Ada pertanyaan lebih mendasar bahwa ketika ketidakpuasan politik bertemu petugas pengamanan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjaga percakapan antara rakyat dan negara?

Demokrasi tidak selesai ketika warga diperbolehkan berbicara. Demokrasi baru memperoleh makna ketika suara tersebut didengar, dipertimbangkan, dan memiliki kesempatan memengaruhi keputusan.

Jalanan sebagai Pesan

Pemuda 1928 tidak hanya berani mengikrarkan persatuan. Mereka mempertemukan organisasi, mengatasi perbedaan, dan membangun kesepakatan mengenai masa depan bersama. Kebangsaan lahir melalui percakapan yang panjang, bukan keseragaman yang dipaksakan.

Kini, anak muda mempunyai alasan untuk gelisah. Demonstrasi menjadi pilihan ketika kebijakan dianggap tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Menyampaikan ketidaksetujuan merupakan hak demokratis, bukan tindakan yang dengan sendirinya menunjukkan permusuhan terhadap negara.

Meski demikian, gerakan mahasiswa juga perlu menguji dirinya. Suara paling lantang belum tentu menghadirkan gagasan paling jernih. Tuntutan membutuhkan argumentasi, data, dan kemampuan berunding. Aktivisme yang berhenti setelah unggahan viral berisiko membuat persoalan publik ikut tenggelam bersama perhatian media.

Keberanian harus disertai ketekunan. Setelah demonstrasi, siapa yang membaca anggaran, menguji kebijakan, mendampingi warga, dan menagih janji pejabat? Gerakan mahasiswa tidak cukup menjadi tempat belajar menguasai mikrofon, tetapi juga membentuk kedewasaan politik dan tanggung jawab sosial.

Pers di Tengah Kebisingan Digital

Dahulu, media massa menjadi penghubung penting antara suara masyarakat dan pemegang kekuasaan. Bahkan, keputusan Kongres Pemuda 1928 mengharapkan hasil pertemuan disebarluaskan melalui surat kabar dan forum organisasi.

Pers memungkinkan persoalan yang terjadi di suatu daerah diketahui masyarakat luas. Pemberitaan mengangkat keluhan menjadi perhatian publik, sementara kritik yang terus disuarakan dapat menghadirkan tekanan agar pemerintah memberikan jawaban.

Kini keadaan berubah. Setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi melalui platform digital. Berita bergerak begitu cepat, tetapi perhatian publik juga mudah berpindah. Informasi melimpah, sementara pemahaman terhadap persoalan belum tentu semakin mendalam.

Algoritma dapat memperbesar kemarahan, mempertajam pertentangan, dan membuat satu peristiwa menjadi perhatian nasional dalam hitungan menit. Namun, popularitas sebuah isu tidak selalu menghasilkan perubahan kebijakan.

Pers menghadapi tantangan untuk mempertahankan perannya sebagai penjernih ruang publik. Pers tidak cukup hanya merekam demonstrasi, menghitung peserta, atau menampilkan ketegangan dengan aparat.

Jurnalisme perlu menelusuri substansi tuntutan, menguji pernyataan pemerintah, serta mengawal tindak lanjutnya. Ketika demonstrasi selesai, pekerjaan pers justru belum berakhir.

Demokrasi tidak sekedar membutuhkan banyaknya saluran informasi, melainkan ruang komunikasi yang memungkinkan kebenaran diuji dan kekuasaan dimintai pertanggungjawaban.

Di Mana Partai Politik?

Kita juga perlu menempatkan kepolisian secara proporsional. Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menyusun kebijakan ekonomi, pendidikan, atau anggaran pembangunan.

Tidak adil jika seluruh kemarahan terhadap kebijakan negara diarahkan kepada aparat di lapangan. Sebaliknya, tugas pengamanan tidak boleh menjadi alasan membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan tanggung jawab aparat melindungi hak warga sekaligus menjaga ketertiban. Keduanya harus berjalan bersama. Keselamatan demonstran dan aparat bukan kepentingan yang perlu dipertentangkan.

Justru persoalan yang sering luput adalah tanggung jawab institusi politik. Di manakah partai politik ketika kegelisahan masyarakat terus memenuhi jalanan?

Undang-undang menempatkan partai sebagai sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Artinya, partai bukan sekadar mesin memperoleh suara dalam pemilu, melainkan penghubung kepentingan rakyat dengan keputusan negara.

Apakah partai cukup aktif mendengarkan kaum muda sebelum mereka turun ke jalan? Apakah anggota parlemen bersedia menemui kelompok yang mengkritik kebijakannya? Seberapa jauh suara warga memengaruhi sikap fraksi, pembahasan anggaran, dan pengawasan pemerintah?

Pertanyaan tersebut tidak berarti seluruh partai dan anggota parlemen mengabaikan aspirasi. Berbagai mekanisme pengaduan, reses, dan dengar pendapat memang tersedia. Namun, keberadaannya belum otomatis membuktikan efektivitasnya.

Hendaknya, jangan sampai partai begitu rajin mencari suara rakyat menjelang pemilu, tetapi kurang tekun mendengarkannya setelah kekuasaan diperoleh. Ketika demonstrasi berulang kali hanya mempertemukan mahasiswa dengan polisi, persoalan politik berisiko direduksi menjadi urusan keamanan. Padahal, yang dibutuhkan masyarakat terutama adalah jawaban dari pihak yang mempunyai kewenangan mengubah kebijakan.

Mengembalikan Ruang Demokrasi

Jürgen Habermas, melalui pemikirannya tentang ruang publik, menempatkan komunikasi dan perdebatan warga sebagai bagian penting pembentukan pendapat dalam demokrasi. Ruang publik memungkinkan argumentasi dipertemukan, diuji, kemudian memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.

Dalam konteks Indonesia, persoalannya bukan kekurangan ruang untuk berbicara. Kita memiliki media, parlemen, partai, kampus, dan berbagai platform digital. Karena itu, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana suara yang berserakan dalam ruang-ruang tersebut dapat bertemu dengan kewenangan politik.

Pemerintah dan parlemen perlu membangun mekanisme yang lebih terbuka untuk menindaklanjuti aspirasi. Setiap tuntutan semestinya mempunyai alamat kelembagaan, jadwal pembahasan, penjelasan keputusan, serta kesempatan bagi masyarakat mengawasi pelaksanaannya.

Tidak semua tuntutan wajib dikabulkan. Namun, ketidaksetujuan pemerintah harus dijelaskan melalui alasan yang dapat diuji, bukan dibiarkan menghilang dalam diam.

DPRD dan pemerintah daerah perlu memperbanyak percakapan dengan mahasiswa serta komunitas masyarakat. Kampus menyediakan pengetahuan untuk menguji kebijakan. Pers mengawasi janji. Organisasi pemuda menjaga konsistensi perjuangan. Aparat melindungi kebebasan dan keselamatan.Semua mempunyai tanggung jawab berbeda dalam menjaga demokrasi.

Peringatan Sumpah Pemuda seharusnya mengingatkan bahwa persatuan bukan berarti menghapus perbedaan pandangan. Persatuan justru memperoleh kedalaman ketika masyarakat mampu mengelola perbedaan melalui percakapan yang bermartabat.

Negara yang matang bukanlah negara yang berhasil membuat jalanan sepi, tetapi negara yang menyediakan ruang bagi kritik untuk diperiksa, ditanggapi, dan menjadi bahan perbaikan.

Jangan biarkan mahasiswa terus berhadapan dengan polisi di pagar kekuasaan, sementara mereka yang dapat mengubah kebijakan hanya menunggu kerumunan pulang.

Demokrasi tidak sekedar diukur dari kepandaian rakyat berbicara. Kemajuan demokrasi membutuhkan institusi yang bersedia mendengar, pemimpin yang berani menjawab, dan kekuasaan yang mau berubah. Semoga. (*)

SUKO WIDODO

Akademisi Universitas Airlangga