
Jakarta, – Kebakaran Glodok Plaza yang terjadi pada Rabu (15/1/2024) lalu, telah mengakibatkan 12 orang meninggal dan beberapa orang hilang sebagaimana keterangan Kasi Ops Sub Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifuddin.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis meminta Pemerintah Provinsi Jakarta agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek SOP Penanganan Kebakaran dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Bertingkat dan Tempat Usaha di Jakarta.
“Tentu tujuannya untuk memastikan semua sesuai aturan yang ada sehingga kejadian yang mengakibatkan korban meninggal seperti di Glodok Plaza tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujar Ali Lubis dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2024).
“Lakukan sidaknya secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap semua gedung bertingkat dan tempat-tempat usaha yang ada di Jakarta,” imbuh anggota Komisi D DPRD Jakarta itu.
Menurut Ali Lubis, sidak dengan melibatkan pihak-pihak terkait itu untuk memastikan apakah SOP yang dimiliki oleh gedung bertingkat dan tempat-tempat usaha tersebut sudah sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadi kebakaran termasuk juga dengan SLF-nya.
“Artinya, apakah gedung-gedung tersebut digunakan sesuai dengan peruntukan atau fungsinya. Ini menjadi penting karena telah diatur dalam pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,” papar Ali.
Apalagi kata Ali Lubis, mengutip keterangan Kepala Dinas Gulkarmat, dari total 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, ternyata terdapat 694 bangunan yang tidak memenuhi syarat perlindungan dan proteksi kebakaran.
“Jadi saat sidak bisa itu diperiksa mengenai bagaimana proteksi kebakaran aktif dan pasifnya seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran,” jelas Ali.
Sidak ini menjadi penting, lanjut Ali Lubis, mengingat betapa pentingnya keselamatan masyarakat sebagai pekerja, penghuni dan pengunjung gedung atau tempat-tempat usaha.
“Karena itu, jika terdapat atau ditemukannya ketidak sesuaian SOP penanganan kebakaran dan keamanan serta tidak adanya SLF ya harus segera diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ali.
(bm/rafel)
What ? baru di inspeksi setelah kejadian Glodok? lalu kebakaran yg sebelumnya pada ngapain aje? itu alat di Dinas yg rusak bagaimana? sudh di perbaiki atau diganti baru belum?? berbenah lah di mulai lingkungan dinas dulu..