
Bekasi, – Seorang perempuan Disabilitas Tunarungu serta Tunawicara diduga perkosa seorang pemuda tetangganya di kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi provinsi Jawa Barat, Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke polres Metro Bekasi Kota.
Aksi bejat itu bermula saat 17 Juni 2024 korban SA (15) sedang dalam rumah sendiri karena orang tua sedang bekerja pelaku masuk rumah tanpa diketahui orang,
“Kejadian pertama saya gak ada dirumah hanya adik saya yang menjaga dan kejadian tersebut sempat digrebek warga dan dugaan pelaku sempat di interogasi oleh ketua RT,” ujar orang tua korban inisial MK (43).
Lanjutnya tidak hanya itu pelaku juga melakukan aksi bejatnya yang kedua kali kejadian kedua 8 Desember 2024 korban sempat di bawa oleh pelaku dan diturunkan di jalan.
“Tanpa sepengetahuan kami anak saya di bawa pelaku gak tau kemana dan diturunkan dijalan bulan Desember lalu,” ucapnya, Kamis (16/1/2025) malam.
Tidak hanya itu, kata MK, pelaku melancarkan aksi bejatnya yang ketiga kali pada 11 Januari 2025 korban dibawa tanpa diketahui. “Saat diketahui dan namun anak saya sempat diantar pulang oleh pelaku,” imbuhnya.
Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan ke polres Metro Bekasi Kota meskipun awalnya kami sempat menemui kendala karena tidak berhasil membuat laporan di Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Sudah kami laporkan dibantu oleh Ketua LBH Srikandi Ganisa dan Penasehat Hukumnya ke Polres Metro Bekasi Kota. Walaupun tadinya kami sudah sempat datang sendiri ke Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota tanpa didampingi siapapun namun tidak berhasil membuat laporan,” ungkapnya.
Dirinya berharap kepada kepolisian setelah dilaporkan segera ditindaklanjuti agar pelaku mendapat hukuman.
“Saya berharap kepada polres Metro Bekasi Kota segera memproses dan menangkap pelaku dan dihukum,” harapnya.
Di tempat yang sama, ibu korban ST (39) menuturkan rasa kekecewaan dan terpukul dengan kejadian ini karena anaknya masih dibawah umur dan juga tunarungu.
“Sedih dan terpukul saya dengan kejadian ini. Anak saya baru umur 15 tahun dan gak bisa ngomong tapi ada orang yang tega melakukan aksi bejat itu kepada anak saya,” tuturnya.
ST meminta pihak Aparat Penegak Hukum segera menangkap pelaku agar pihaknya bisa mendapat keadilan.
“Saya minta Polisi segera bertindak menangkap pelaku dan diadili sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pintanya.
Sementara itu, penasehat hukum korban Unggul Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kepolisian yang sudah menerima laporan atas kasus ini dengan Nomor LP/B/96/1/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dan berharap segera diproses secara proporsional.
“Kami apresiasi Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menerima laporan kami dan berharap segera diproses dan tindaklanjuti,” tandasnya.
(marpaung/rafel)