
INHU, CAKRAWARTA.com – Selasa (22 April 2025), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaksanakan razia gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dari TNI/Polri. Apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda, menandai dimulainya razia dengan sasaran utama blok hunian warga binaan.
Dalam amanatnya, Wan Rezwanda menekankan pentingnya setiap petugas pemasyarakatan untuk tetap mematuhi arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait upaya pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Sesuai dengan arahan Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan, kita harus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum. Kita juga harus memastikan bahwa tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Wan Rezwanda juga menegaskan bahwa petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
“Jangan pernah bermain dengan narkoba, dan jangan sekali-sekali menjadi perantara bagi warga binaan untuk menyalurkan narkoba ke dalam Rutan,” tambahnya.
Razia gabungan ini bertujuan untuk memastikan Rutan Rengat bebas dari barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban, sekaligus menjaga agar lingkungan rutan tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan dan petugas. (***)
Kontributor: Anhar Rosal
Editor: Abdel Rafi
Foto: Anhar Rosal