Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyelenggarakan kegiatan bimtek dengan tema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, pada Jumat (15/11/2024).
Dalam keterangan tertulis pihak penerangan Kejagung RI pada media ini, Sabtu (16/11/2024), disebutkan bahwa JAM-Pidum Asep N Mulyana menegaskan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidana umum untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Asep N Mulyana menekankan perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur, menjadi landasan penting.
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,” ujarnya.
Tak hanya itu, Asep N Mulyana juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, dengan langkah yang tegas, terukur, dan disertai sanksi ketat.
Dalam Bimtek ini, peningkatan kapasitas jaksa juga difokuskan pada penanganan perkara terkait ekosistem laut dan pesisir sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim. Asep N Mulyana menyampaikan bahwa ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove, memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon yang sangat efisien.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang mencapai luas 1.497.724 hektar, memiliki potensi besar dalam menyimpan karbon melalui biomassa tanamannya. Oleh karena itu, menjaga kelestarian hutan mangrove menjadi langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” tegasnya.
Hal tersebut menurut Asep N Mulyana, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam program prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.
“Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada keadilan, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
(andrie/rafel)