Tuesday, February 11, 2025
spot_img
HomeHukumAkhirnya, 2 Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas di Ngepringan Ditangkap Polisi

Akhirnya, 2 Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas di Ngepringan Ditangkap Polisi

Dua tersangka pelaku pengeroyokan di Ngempringan, Jenar, Kabupaten Sragen yakni Rahmadi (34) dan Ramelan (31) saat ditampilkan ke publik dalam Konferensi Pers Polres Sragen terkait kasus tersebut di Mapolres Sragen, Minggu (19/1/2025). (foto: polres sragen for Cakrawarta)

Sragen, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban tewas bernama Iman Diyan Permana (23) di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Minggu (19/1/2025).

Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan.

“Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel. Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (14/1/2025), di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat konferensi pers tersebut, Polres Sragen juga mengungkap hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta. Disebutkan bahwa korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak.

“Kondisi tersebut diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian,” paparnya.

Karena itu, lanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas. “Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

(rils/rafel/tommy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular