Kiai Dituding Terima Uang di Podcast, Banser Kobra Tantang Buka Bukti: Jangan Jadikan Kiai sebagai Konten

Komandan Banser Kobra, Suwarno (batik merah) dan Pembina DPW Barikade Gus Dur Jawa Timur, KH Akhmad Khoiri (peci cokelat) dalam suatu diskusi dengan sejumlah tokoh NU senior di Jatim beberapa waktu lalu. (foto: Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, belum sepenuhnya berakhir. Di tengah perdebatan mengenai proses dan hasil Muktamar, muncul sejumlah pernyataan dalam podcast dan potongan video di media sosial yang menyinggung dugaan aliran uang kepada sejumlah tokoh dan kiai NU.

Narasi tersebut memantik keberatan dari kalangan santri. Mereka meminta setiap tudingan yang menyebut nama kiai tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, melainkan disertai bukti yang dapat diperiksa dan diverifikasi.

Komandan Banser Kobra yang pernah terlibat dalam pengamanan Muktamar ke-29 NU di Cipasung, Suwarno, meminta pihak yang menyampaikan tudingan agar berani membuka dasar informasinya.

“Jangan asal bicara seolah mengusung fakta. Kami santri sangat risih dengan hujatan tanpa bukti. Monggo buktikan, jangan asal gembar-gembor di media sosial,” kata Suwarno dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, kritik terhadap pelaksanaan Muktamar merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan organisasi. Namun, kritik semestinya tidak berubah menjadi tuduhan personal terhadap kiai apabila bukti yang mendasarinya belum jelas.

“Banyak cara untuk mengevaluasi pelaksanaan Muktamar lalu. Tidak harus dengan menjelekkan kiai-kiai seolah beliau menerima sesuatu, kemudian menggiring opini buruk terhadap orang-orang alim di NU,” ujarnya.

Suwarno menegaskan, perbedaan pandangan terhadap hasil Muktamar tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyerang atau merendahkan para kiai.

“Bagaimanapun, beliau adalah kiai kami. Beliau panutan kami. Jika berseberangan dengan hasilnya, jangan hina atau menuduh seenaknya,” tegasnya.

Persoalan yang dipersoalkan kalangan santri bukan semata soal kritik terhadap Muktamar. Yang menjadi sorotan adalah batas antara opini, dugaan, klaim, dan fakta yang kerap menjadi kabur ketika sebuah pernyataan beredar melalui podcast dan media sosial.

Sebuah pernyataan mengenai dugaan transaksi tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang benar-benar menerima uang. Demikian pula penyebutan angka tertentu dalam sebuah podcast tidak dengan sendirinya menjadikan angka tersebut sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika pernyataan panjang dipotong menjadi klip pendek, kemudian disebarluaskan tanpa konteks pembicaraan secara utuh. Potongan tersebut dapat membentuk persepsi publik sebelum pihak yang disebut namanya memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Isu mengenai dugaan risywah memang muncul dalam perbincangan seputar Muktamar ke-35 NU. Namun, NU Online Jabar menegaskan bahwa tudingan praktik risywah tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Isu itu perlu dibedakan dari kritik etik, laporan dugaan pelanggaran, dan proses pembuktian melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

KH Akhmad Khoiri: Kalau Betul, Duduk Bersama dan Buktikan

Senada dengan Suwarno, Pembina DPW Barikade Gus Dur Jawa Timur, KH Akhmad Khoiri, meminta pihak yang mengaku memiliki informasi mengenai dugaan transaksi tidak sekadar menyampaikannya melalui media sosial.

Menurut Khoiri, menyampaikan angka atau cerita tertentu kepada publik tidak otomatis menjadikan seluruh rangkaian cerita tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

“Kalau betul, tunjukkan saja dengan duduk bersama. Tuduhan itu serius bagi kami,” ungkapnya, Rabu.

Khoiri menilai, tuduhan terhadap kiai tidak semestinya diperlakukan seperti materi konten yang dapat dilempar ke publik tanpa proses verifikasi.

Apalagi jika pernyataan tersebut kemudian dipotong menjadi klip pendek, disebarluaskan, dan membentuk persepsi publik sebelum pihak yang disebut namanya mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi.

“Isu yang berkembang, yang dikemas dalam podcast atau potongan video yang beredar, sudah mencederai marwah jam’iyah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang mengaku bagian dari NU tetapi menjadikan tudingan terhadap kiai sebagai konsumsi publik.

“Katanya yang bilang orang NU, masa iya seorang santri dengan lantang menuduh kiainya menjadi konten?” tegas Khoiri.

Menurut Khoiri, tidak ada persoalan dengan kritik terhadap pelaksanaan Muktamar. Evaluasi bahkan diperlukan untuk memperbaiki kehidupan organisasi.

Namun, menurut dia, evaluasi harus dibedakan dari tuduhan personal. “Kalau itu opini, katakan opini. Kalau itu dugaan, katakan dugaan. Kalau mengaku fakta, tunjukkan faktanya. Jangan opini disampaikan seperti fakta, lalu ketika dipertanyakan buktinya justru bersembunyi di balik istilah ‘informasi yang saya dapat’,” ujarnya.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27031 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Forum tersebut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 melalui mekanisme AHWA.

Karena itu, kata Khoiri, apabila ada pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pemberian atau penerimaan uang, bukti tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya berani di podcast. Kalau memang ada bukti, sampaikan kepada forum yang tepat. Jangan nama kiai dilempar ke publik, sementara buktinya tidak pernah dibuka,” tandasnya.(*)

Editor: Abdel Rafi