Apresiasi Komdigi Soal SE Aturan Kuota, YLKI: Kini Giliran Operator Membuktikan

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam ilustrasi berita.

JAKARTA, CAKRAWARTA.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Namun, bagi YLKI, penerbitan aturan tersebut baru menjadi langkah awal. Kini, giliran operator telekomunikasi membuktikan komitmennya dengan memastikan hak konsumen benar-benar terlindungi dalam praktik.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan penerbitan SE pada 28 Agustus 2026 merupakan respons positif pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menurut Rio, SE tersebut memberikan arah yang lebih jelas mengenai pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan terhadap sisa kuota konsumen.

“Ini merupakan langkah awal yang positif menuju tata kelola sektor telekomunikasi yang lebih fair dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” kata Rio dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Meski demikian, YLKI mengingatkan bahwa keberadaan regulasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Efektivitas SE tersebut sangat ditentukan oleh kepatuhan operator serta konsistensi pengawasan dari regulator.

Karena itu, YLKI mendorong seluruh operator telekomunikasi segera memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam SE Nomor 4 Tahun 2026.

Operator juga diminta menghindari pola bisnis yang tidak fair, tidak transparan, atau berpotensi merugikan konsumen.

“Hak konsumen atas layanan yang telah dibeli harus dihormati,” tegas Rio.

YLKI turut meminta operator memastikan informasi mengenai paket layanan, masa berlaku, penggunaan hingga sisa kuota disampaikan secara jelas dan mudah dipahami konsumen.

Informasi tersebut, kata Rio, tidak boleh menimbulkan multitafsir atau membuat konsumen kesulitan mengetahui hak atas layanan yang telah dibelinya.

Menurut YLKI, transparansi menjadi salah satu kunci agar relasi antara konsumen dan operator berlangsung secara adil.

Di sisi lain, YLKI menilai Komdigi juga memiliki pekerjaan penting setelah SE diterbitkan. Regulator diminta tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi memperkuat pengawasan terhadap implementasinya di lapangan.

“SE tidak boleh menjadi akhir dari proses. Justru setelah SE diterbitkan, pengawasan terhadap implementasi di lapangan harus diperkuat,” ujar Rio.

Kemkomdigi, lanjutnya, perlu memastikan seluruh operator benar-benar menjalankan ketentuan tersebut.

Sebab, keberhasilan kebijakan tidak semata-mata diukur dari keberadaan regulasi, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan konsumen dalam memperoleh layanan telekomunikasi.

YLKI Ikut Awasi

YLKI juga menyatakan akan turut memantau implementasi SE Nomor 4 Tahun 2026. Masyarakat yang masih menemukan praktik bisnis telekomunikasi yang merugikan konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada YLKI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Rio berharap SE tersebut tidak hanya menjadi respons terhadap persoalan sisa kuota, tetapi menjadi momentum untuk membangun tata kelola industri telekomunikasi yang lebih fair, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kepentingan usaha yang berkelanjutan dan perlindungan konsumen bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Industri telekomunikasi tetap membutuhkan model bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Namun, keberlanjutan usaha tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan hak konsumen.

Sebaliknya, perlindungan konsumen yang kuat justru dapat membangun kepercayaan, kepastian dan hubungan jangka panjang antara konsumen dengan pelaku usaha.

“YLKI mendorong operator dan regulator menjadikan SE Kemkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai momentum untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang fair, transparan, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan konsumen,” pungkas Rio.(*)

Kontributor: Ervan P

Editor: Abdel Rafi