Hasran Pimpin Komisi Pengabdian PERADIN Jatim, Siapkan Lima Program Perluas Akses Bantuan Hukum

Momen pelantikan BPW PERADIN Jawa Timur masa bakti 2026-2029 resmi dilantik di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (1/8/2026). ( foto: Arif Budi P)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur masa bakti 2026-2029 resmi dilantik di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (1/8/2026). Dalam pelantikan tersebut, Hasran, S.H., M.Hum., dipercaya memimpin Komisi V Bidang Pengabdian dan Bantuan Hukum dengan fokus memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui sejumlah program pelayanan hukum.

Pelantikan pengurus BPW PERADIN Jawa Timur dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Umum BPP PERADIN Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Usai pelantikan, Komisi V menggelar rapat perdana untuk menyusun arah kebijakan dan program kerja sebagai bagian dari persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADIN. Dalam forum tersebut, Hasran memaparkan lima program prioritas yang akan dijalankan selama masa kepengurusannya.

Program tersebut meliputi “PERADIN Peduli” yang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, “Advokat Mengajar” melalui penyuluhan hukum di sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan komunitas, serta “Advokat Masuk Desa” yang menghadirkan konsultasi, edukasi, dan mediasi hukum hingga ke tingkat desa.

Selain itu, Komisi V akan memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PERADIN sebagai pusat layanan bantuan hukum yang profesional di seluruh BPC PERADIN Jawa Timur. Program lainnya adalah “Respon Cepat Bantuan Hukum 24 Jam” yang ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan hukum secara cepat.

Hasran mengatakan, profesi advokat memiliki tanggung jawab sosial yang tidak hanya dijalankan di ruang persidangan, tetapi juga melalui edukasi hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Advokat tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, perlindungan, dan akses terhadap keadilan. Pengabdian adalah bagian dari kehormatan profesi advokat,” ujarnya.

Menurut Hasran, pengalaman di bidang penegakan hukum menjadi modal untuk terus mengabdi melalui profesi advokat. Ia menilai pengabdian kepada masyarakat dapat terus dilakukan meskipun seseorang telah menyelesaikan tugas sebagai aparatur negara.

Ia menambahkan, pelaksanaan seluruh program Komisi V akan melibatkan sinergi dengan badan pengurus cabang PERADIN di Jawa Timur, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta berbagai organisasi kemasyarakatan agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak warga.

Kepengurusan BPW PERADIN Jawa Timur periode 2026-2029 diharapkan mampu memperkuat profesionalisme dan integritas advokat, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.(*)

Kontributor: Arif Budi P

Editor: Abdel Rafi