Menteri LH Siapkan Aturan Tanggung Jawab Produsen atas Sampah Plastik

Menteri LH Jumhur Hidayat saat menghadiri Festival Kali Sabi 2026 yang digelar Banksuci Foundation di kawasan Kali Sabi, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026). (foto: Ahmad Toha A)

TANGERANG, CAKRAWARTA.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menerbitkan peraturan menteri yang memperluas tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah plastik dari produk yang mereka hasilkan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, melalui aturan tersebut, produsen yang menggunakan kemasan plastik akan diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengelolaan sampah. Dana itu nantinya disalurkan melalui Packaging Recovery Organization (PRO).

”Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen besar yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Jumhur dalam Festival Kali Sabi 2026 yang digelar Banksuci Foundation di kawasan Kali Sabi, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Tangerang Sachrudin.

Menurut Jumhur, terdapat hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia yang menghasilkan produk dengan potensi sampah plastik. Melalui skema tanggung jawab produsen, perusahaan-perusahaan tersebut akan mengalokasikan sebagian anggaran untuk menangani sampah yang timbul dari kemasan makanan dan minuman yang mereka produksi.

Anggaran itu akan dikelola melalui PRO dan digunakan untuk mendukung kegiatan pemulihan serta pengelolaan sampah di berbagai daerah.

”Nama lembaganya Packaging Recovery Organization. Lembaga ini nanti bisa dibentuk, misalnya, di Tangerang. Silakan membentuk organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya cukup besar, berasal dari produsen-produsen tadi,” ujar Jumhur.

Ia menilai keberadaan PRO juga berpotensi membuka lapangan kerja baru di sektor lingkungan atau green jobs. Pekerjaan tersebut dapat mencakup pengumpulan dan pengelolaan sampah hingga kegiatan pemulihan sungai serta lingkungan permukiman.

Jumhur mengatakan, salah satu perusahaan air mineral besar di Indonesia bahkan telah menanyakan kesiapan penerapan PRO. Menurut dia, skema pendanaan yang bersumber dari produsen dapat membuat kegiatan pengelolaan lingkungan berjalan lebih berkelanjutan.

Selama produsen tetap beroperasi dan menghasilkan produk dengan kemasan yang berpotensi menjadi sampah, skema pengelolaan tersebut diharapkan terus berjalan di berbagai wilayah Indonesia.

Jumhur menegaskan, KLH tidak akan mengintervensi kegiatan operasional PRO. Pemerintah, kata dia, berperan menyiapkan regulasi dan tata kelola agar mekanisme tersebut berjalan secara transparan dan efektif.

Pendanaan PRO juga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi berasal dari produsen.

”Kementerian Lingkungan Hidup hanya menciptakan regulasi. Pendanaannya bukan dari pemerintah, tetapi berasal dari produsen,” katanya.

Ketentuan lebih rinci mengenai pembentukan, pengelolaan, dan operasional PRO akan diatur dalam regulasi yang tengah disiapkan.

Menurut Jumhur, dana yang dikelola PRO nantinya dapat mendukung kegiatan lingkungan berbasis masyarakat, termasuk kegiatan seperti Festival Kali Sabi.

Program yang dibiayai dapat dimulai dari edukasi warga secara langsung agar tidak membuang sampah sembarangan hingga kegiatan pengelolaan dan pemulihan sungai.

”Anggaran PRO bisa dipakai, misalnya, untuk kegiatan dari pintu ke pintu mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, hingga kegiatan di sungai,” ujarnya.

Jumhur mencontohkan pengelolaan kawasan sungai yang pernah ia temui di Bali. Di wilayah tersebut, rumah-rumah warga dibangun menghadap sungai, bukan membelakanginya.

Pola permukiman itu, menurut dia, ikut membentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga sungai sebagai bagian dari ruang hidup mereka.

Warga secara rutin membersihkan sungai sehingga kebersihan bantaran dan aliran air dapat dipertahankan. Kondisi lingkungan yang terjaga kemudian mendorong munculnya berbagai kegiatan ekonomi, seperti kafe dan warung makan di sekitar kawasan sungai.

”Apa yang dilakukan di sana tercipta atas prakarsa masyarakat,” kata Jumhur.

Ia berharap kesadaran serupa dapat tumbuh di berbagai daerah. Menurut dia, upaya menjaga lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.

KLH Siapkan Gerakan ”Tobat Ekologis”

Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengungkapkan rencana KLH meluncurkan gerakan ”Tobat Ekologis” pada Agustus 2026.

Gerakan tersebut, menurut dia, dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat dari kelalaian kolektif berbagai pihak.

”Kita sebagai bangsa bersalah secara kolektif karena abai terhadap lingkungan yang memberikan kehidupan kepada kita. Semua bersalah,” ujarnya.

Jumhur menyebut tanggung jawab itu berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat. Perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa melakukan pemulihan lingkungan dinilai memiliki tanggung jawab besar. Pada saat yang sama, kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan juga harus dihentikan.

Melalui gerakan Tobat Ekologis, KLH akan mendorong perubahan perilaku sekaligus menyiapkan dukungan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan pemulihan lingkungan.

Salah satu program yang direncanakan ialah penanaman 2 miliar pohon. Program tersebut diharapkan sekaligus membuka lapangan kerja hijau, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan pohon.

KLH juga akan memetakan kondisi sejumlah sungai, termasuk Citarum dan Cisadane. Pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan dan peluang pekerjaan di sektor pemulihan sungai.

”Nanti akan dibuka kesempatan bagi mereka yang berminat bekerja di wilayah sungai. Akan ada petunjuk rinci mengenai pekerjaan green jobs di tempat tersebut. Semua itu berujung pada kegiatan Tobat Ekologis,” kata Jumhur.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A

Editor: Abdel Rafi