Sirkus Politik PBNU dan Kelesuan Ijtihad Hukum di Muktamar ke-35

Sebuah kegelisahan emosional sekaligus kritik tajam baru-baru ini melintas di lini masa media sosial. Lora Hatim Gazali, seorang intelektual Nahdlatul Ulama asal pulau Kangean, Sumenep, melayangkan prediksi yang menggelitik sekaligus menampar wajah kultural kita menjelang perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Ia mensinyalir bahwa ruang sidang Komisi Organisasi akan dipadati muktamirin, sementara Komisi Bahtsul Masail diproyeksikan sepi peminat.

Orang-orang tampaknya jauh lebih bergairah memperdebatkan siapa sosok Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah berikutnya ketimbang menguliti gagasan transformatif keumatan. Syahwat politik faksional dituding telah menyeret energi intelektual pesantren ke dalam pusaran perebutan kekuasaan, mereduksi keagungan ilmu ushul fikih sekadar menjadi instrumen legitimasi elitis.

Kritik tersebut bukanlah isapan jempol semata, melainkan sebuah alarm keras. Menjelang Muktamar ke-35, daya tarik forum tertinggi ini justru sempat merosot tajam akibat rentetan konflik internal yang melelahkan warga NU di semua tingkatan. Alih-alih menyajikan perang gagasan, ruang publik warga NU justru dipenuhi oleh residu ketegangan struktural, hingga politik “gasak” antar-pengurus. Jika dinamika ini terus mendominasi, NU berada dalam ancaman nyata kelesuan ijtihad. Padahal, di luar sirkus politik tersebut, umat sedang menghadapi krisis multidimensi yang membutuhkan panduan moral keagamaan dari para ulama.

Kondisi ini terasa kian kontras jika kita merefleksikan kembali memori kolektif era kepemimpinan PBNU periode sebelumnya, era KH M A Sahal Mahfudz, KH Ma’ruf Amin, dan KH Said Aqil Siroj. Pada masa itu, forum Bahtsul Masail NU dikenal progresif dan berani melahirkan keputusan-keputusan monumental yang menyentuh langsung persoalan kekuasaan, seperti fatwa yang menegaskan kewajiban membayar pajak tetap berlaku sekalipun dananya diselewengkan, namun secara tegas mendesak agar penyelewengan itu diberantas tanpa kompromi, hingga fatwa haram membuang sampah plastik yang merusak lingkungan.

Keberanian ijtihad yang menurut saya mengesankan dan kontekstual di masa lalu itu kini seolah meredup, tergantikan oleh kompromi-kompromi politik struktural yang menjauhkan NU dari denyut nadi persoalan umat.

Ironi terbesar dari riuhnya intrik politik PBNU adalah luputnya agenda-agenda keumatan yang mendesak, tak terkecuali dari forum Bahtsul Masail sendiri. Isu pemberdayaan ekonomi riil, tata kelola kemaslahatan umat, hingga solusi krisis pangan seolah dikesampingkan.

Dua persoalan berikut ini bisa menjadi cermin betapa jauhnya jarak antara hiruk-pikuk politik PBNU dengan kebutuhan riil umat yaitu wacana hukum daging hasil kultur laboratorium (cultured meat) atau daging sintetis yang sempat mencuat sekitar tahun 2023, dan belum adanya standar baku pentasyarufan asnaf zakat.

Diskusi ini sempat diulas dalam sejumlah kanal media daring serta artikel jurnal ilmiah, yang membedah bagaimana rekayasa biologi modern mampu mereplikasi sel hewan menjadi daging konsumsi tanpa melalui proses peternakan dan penyembelihan konvensional. Inovasi sains ini hadir sebagai secercah harapan di tengah ancaman kelangkaan pangan global dan krisis iklim.

Namun, inovasi ini memicu benturan epistemologis yang sangat sensitif bagi warga NU. Bagaimana fikih menyikapi daging dari pembelahan sel di cawan petri?

Tanpa pembacaan sains yang komprehensif, produk pangan masa depan ini akan langsung divonis haram secara kaku. Ketika hukum agama terlambat merespons, umat dihadapkan pada pilihan pahit. Yaitu, terjebak dalam keraguan massal (syubhat), atau mengabaikan syariat demi bertahan hidup.

Contoh kedua yang “belum selesai” di NU adalah standar pentasyarufan asnaf zakat. Terlalu berlebihan jika saya menyebut ini sebagai kelalaian intelektual PBNU, sebab persoalannya tidak berhenti di ranah bioteknologi pangan saja. Urgensi kemaslahatan umat yang juga terabaikan adalah belum adanya standardisasi dan kriteria baku mengenai prioritas pentasyarufan asnaf zakat dalam konteks ekonomi modern.

Di tengah kemiskinan ekstrem struktural yang melanda sebagian basis kultural NU, pengelolaan zakat sering kali masih berjalan tradisional tanpa panduan fikih kontemporer yang progresif. Ini bukan klaim saya semata; silakan telusuri sendiri kondisinya di tingkat akar rumput.

Bahtsul Masail sejauh ini, hemat saya, belum melahirkan kriteria makro yang mampu menjawab tentang asnaf mana yang harus diprioritaskan untuk program pemberdayaan jangka panjang? Bagaimana batasan asnaf fi sabilillah di era digital?

Ketiadaan standar baku dari PBNU membuat lembaga-lembaga amil zakat di bawah naungan NU bergerak tanpa kompas teologis yang seragam, sehingga efektivitas penanggulangan kemiskinan menjadi parsial dan kurang berdampak sistemik.

Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, mendatang seharusnya dijadikan momentum bersejarah untuk membersihkan residu konflik internal dan mereorientasi kiblat perjuangan LBM NU. Forum Bahtsul Masail tidak boleh lagi sekadar menjadi stempel atau alat pemuas kebijakan politik.

Forum ini dituntut berani menerapkan metode ijtihad maqashidi, sebuah pendekatan hukum yang meletakkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan perlindungan harta (hifzh al-mal) umat melalui kedaulatan pangan dan keadilan ekonomi sebagai prioritas utama.

Dengan kerangka inilah, misalnya, status daging sintetis semestinya diputuskan bukan sekadar dari kaidah literal “apa yang dipotong dari hewan hidup”, melainkan juga dari maslahat pangan yang dikandungnya; begitu pula standar zakat mestinya dirumuskan bukan hanya berdasar kategori klasik, tetapi juga daya ungkitnya terhadap kemiskinan struktural hari ini.

Kepastian hukum dari Muktamar akan menjadi panduan teologis yang kokoh bagi jutaan santri, pelaku industri, hingga pengambil kebijakan nasional. Pesantren harus memosisikan dirinya sebagai benteng moral sekaligus katalisator kedaulatan pangan, bukan sekadar penonton pasif dari arus industrialisasi global yang antroposentris.

Kembali pada kegelisahan Lora Hatim Gazali, marwah NU sejatinya tidak ditentukan oleh faksi mana yang memenangkan kontestasi kursi kekuasaan di PBNU. Keagungan NU terletak pada kemampuannya memproduksi gagasan segar yang mampu menjadi suluh di tengah kegelapan zaman serta pelindung kemaslahatan umum (mashlahah ammah).

Menyelamatkan Komisi Bahtsul Masail dari bayang-bayang politik praktis “gasak-menyelingkit” di Muktamar ke-35 adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Sudah saatnya LBM NU ditarik kembali ke khittahnya yakni menjadi dapur intelektual pesantren yang progresif.

Dengan menguliti kerumitan sains modern, mengesahkan fatwa daging sintetis yang maslahat, serta merumuskan standardisasi asnaf zakat yang berkeadilan, NU akan membuktikan bahwa ia tidak hanya sibuk mengurus kursi, tetapi sungguh-sungguh memastikan perut, ekonomi, dan spiritualitas umat tetap berdaulat. Wallahu a’lam.(*)

ABDUR RAHIM

Warga NU asal Kabupaten Tuban