
Lantai bursa politik di lingkaran elit Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belakangan ini menyajikan pemandangan yang bising dan bergolak. Ruang-ruang media massa hingga linimasa digital dipenuhi oleh silang sengketa konstitusional organisasi, klaim legitimasi kewenangan antara faksi Syuriyah dan Tanfidziyah, hingga manuver perebutan pengaruh menjelang momentum-momentum strategis jam’iyah.
Ketegangan empiris ini bukanlah sekadar dinamika organisasi biasa; ia merupakan gejala sosiologis yang telanjang mengenai bagaimana sebuah ormas keagamaan terbesar di dunia tengah ditarik secara paksa ke dalam pusaran pragmatisme politik praktis. Ketika diskursus publik mengenai NU lebih banyak disesaki oleh kalkulasi elektoral, reposisi jabatan struktural, dan akomodasi kepentingan kekuasaan, publik mulai menangkap kesan adanya keretakan moral yang mengaburkan wajah sejati gerakan komunal ini.
Dinamika sosiologis yang panas ini menuntut sebuah refleksi radikal yang melampaui sekadar analisis politik permukaan. Kita didesak untuk melakukan sebuah retret epistemis, sebuah kerja arkeologi spiritual untuk menggali kembali dokumen paling sakral dalam lintasan sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama yaitu Qonun Asasi alias “Undang-Undang Dasar” yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pada tahun 1926.
Di tengah guncangan faksionalisme elit hari ini, Qonun Asasi tidak boleh lagi diletakkan di dalam laci sejarah sebagai dokumen romantis-seremonial. Teks luhur ini adalah pasak eksistensial yang memuat jangkar teologis sekaligus kompas ideologis pergerakan. Esai filsafat ini akan membedah secara deskriptif dan komprehensif bagaimana struktur metafisika dan bangunan ideologi dalam Qonun Asasi berjalin kelindan untuk menawarkan jalan keluar etis dari jebakan disorientasi struktural yang tengah melanda kaum nahdliyin.
Akar Teologi
Secara ontologis dan epistemologis, bangunan pergerakan Nahdlatul Ulama tidak berdiri di atas pasir hisap kepentingan duniawi yang profan, melainkan tertanam kokoh pada fondasi teologi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja).
Dalam lembaran-lembaran awal Qonun Asasi, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari secara presisi dan otoritatif menggariskan manhaj (metode) berislam yang integratif yakni mengikatkan diri dalam bidang akidah pada rumusan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari Empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali); serta dalam bidang tasawuf bersandar pada jalan ruhani Imam al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Pilihan manhaj ini bukanlah sekadar formalitas madzhab, melainkan sebuah maklumat filsafat teologi yang sangat mendalam.
Teologi Asy’ariyah-Maturidiyah yang diadopsi oleh Qonun Asasi secara inheren mengandung watak moderasi (tawasut) yang radikal. Dalam diskursus sejarah pemikiran Islam, madzhab teologi ini lahir sebagai sintesis jenius yang mendamaikan dua kutub ekstrem yaitu kaum tekstualis-antropomorfis (Musyabbihah) yang memenjarakan Tuhan dalam batas-batas material, dan kaum rasionalis ekstrem (Mu’tazilah) yang demi mendewakan akal, tega menafikan sifat-sifat aktif Tuhan hingga menjauhkan-Nya dari realitas sejarah manusia. Bagi Aswaja NU, Tuhan adalah Zat yang Maha Transenden, tidak menyerupai makhluk apa pun, namun sekaligus manifestasi cinta dan keadilan-Nya hadir secara imanen dalam urat nadi kehidupan sosial (ijtima’iyyah).
Etika teologis ini memosisikan akal (aql) dan wahyu (naql) tidak dalam skema oposisi biner yang saling menegasikan, melainkan dalam dialektika yang harmonis. Wahyu memberikan arah kompas transendental yang absolut, sementara akal diberikan ruang seluas-luasnya untuk menafsirkan, mengontekstualisasikan, dan mengaplikasikan petunjuk suci tersebut ke dalam praksis kehidupan nyata.
Ketika dialektika teologis ini diinternalisasi ke dalam etika berorganisasi, ia melahirkan kesadaran bahwa iman tidak boleh berhenti sebagai ritus kesalehan individual-vertikal (hablum minallah) yang sunyi di dalam masjid. Iman harus meluap ke luar, menjelma menjadi kesalehan sosial-horizontal (hablum minannas) yang aktif. Berorganisasi dalam kerangka teologis Qonun Asasi adalah bentuk ejakulasi spiritual dari iman itu sendiri, sebuah ikhtiar kolektif untuk menegakkan keadilan, merawat kemanusiaan, dan memastikan bahwa bumi dikelola dengan prinsip kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin). Jika hari ini elit organisasi mengalami disorientasi, itu terjadi karena mereka memutuskan tali jangkar teologis ini dan menggantinya dengan berhala-berhala pragmatisme sekuler.
Konstruksi Ideologi
Jika akar teologi adalah fondasi metafisika yang menghujam ke dalam samubari iman, maka ideologi dalam Qonun Asasi adalah struktur batang, cabang, dan dedaunan yang bergerak dinamis menantang tiupan angin zaman. Ideologi Nahdlatul Ulama yang termaktub dalam dokumen tahun 1926 tersebut sama sekali tidak bercorak utopis-awang-awang, tidak pula radikal-destruktif yang hendak merubuhkan tatanan sosial yang ada. Sebaliknya, Qonun Asasi memproklamirkan sebuah “ideologi profetik-organik”, sebuah kesadaran perjuangan yang digerakkan oleh imperatif moral agama namun berpijak secara realistis pada karakter kultural dan antropologis masyarakat nusantara.
Hadratussyaikh dengan sangat jeli menjahit argumen-argumen ideologisnya menggunakan deretan ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menekankan pentingnya persatuan (al-ittihad), saling mengenal (ta’aruf), saling mengasihi (al-ta’aluf), serta peringatan keras akan bahaya perpecahan (al-tafarruq). Dari jalinan teks suci ini, lahir sebuah diktum ideologis yang melandasi eksistensi NU bahwa manusia tidak akan pernah mampu menegakkan keadilan sosial dan menyebarkan kemaslahatan secara sporadis dan individual. Kebatilan yang diorganisir dengan rapi akan dengan sangat mudah menghancurkan kebenaran yang berserak tanpa ikatan (al-haqqu bila nizhamin yaghlibuhul bathilu binizhamin).
Oleh sebab itu, mentransformasikan gerakan kultural umat (jama’ah) menjadi sebuah organisasi modern yang tertata (jam’iyah) bukan lagi sekadar pilihan teknis taktis, melainkan telah naik kelas menjadi sebuah kewajiban moral-ideologis yang mutlak.
Ideologi Qonun Asasi inilah yang membentuk watak peradaban NU yang elastis namun memiliki ketahanan yang luar biasa. Dari rahim ideologi ini pula lahir kaidah fikih peradaban yang sangat legendaris di kalangan nahdliyin yaitu al-muhafazhatu ‘alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah atau merawat tradisi lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik.
Kaidah ini adalah sebuah manifesto ideologis yang menegaskan bahwa NU tidak pernah phobia atau antipati terhadap modernitas, kemajuan sains, adaptasi teknologi, maupun mengadopsi sistem hukum negara modern. Namun, seluruh instrumen baru tersebut tidak boleh diterima secara buta; mereka harus tunduk dan diletakkan di bawah payung besar ideologi kemaslahatan publik (maslahah ammah). Ideologi Qonun Asasi menolak mentah-mentah penundukan manusia pada logika pasar yang kapitalistik maupun tirani birokrasi yang mekanis. Di dalam organisasi NU, manusia diposisikan sebagai subjek moral yang merdeka, yang berhimpun untuk saling menguatkan, bukan untuk saling menjatuhkan demi syahwat politik jangka pendek.
Sinkronisasi Imanensi dan Praksis
Tantangan eksistensial terbesar dan paling akut yang dihadapi oleh Nahdlatul Ulama dalam panggung sejarah kontemporer adalah terjadinya gejala skizofrenia organisasi, sebuah pembelahan yang parah antara klaim teologis di atas kertas dengan praksis ideologis di lapangan.
Secara retorika teologis, seluruh faksi elite yang hari ini bertikai di dalam tubuh PBNU akan dengan sangat fasih dan seragam menyuarakan keluhuran manhaj Aswaja. Mereka akan mengklaim diri sebagai penjaga gawang paling setia dari ajaran para pendiri. Namun, ketika retorika tersebut diturunkan ke dalam wilayah praksis ideologis-organisatoris, gerak langkah elit struktural acapkali mempertontonkan pemandangan yang bertolak belakang secara diametral.
Suhu politik yang memanas menjelang suksesi kepemimpinan menunjukkan betapa aturan-aturan organisatoris di dalam Qonun Asasi kerap kali ditekuk-tekuk demi melegitimasi syahwat politik faksional. Ketika konsensus moral dilanggar, ketika tali silaturahmi antar guru dan murid di dalam jam’iyah diputuskan demi amunisi elektoral, dan ketika kebijakan organisasi tidak lagi berorientasi pada perlindungan kaum lemah (mustad’afin) melainkan pada transaksi konsesi ekonomi-politik, maka pada detik itulah NU sedang mengalami amnesia ideologis.
Mengembalikan NU pada khittahnya berarti melakukan sinkronisasi dan resakralisasi hubungan antara imanensi teologi dan praksis ideologi. Keluhuran akidah Aswaja tidak boleh berhenti menjadi komoditas jualan politik atau sekadar bahan seminar yang kering. Ia harus mewujud menjadi energi ideologis yang konkret, sebuah politik hukum yang berpihak pada keadilan agraria bagi petani nahdliyin, tata kelola sumber daya manusia pesantren yang membebaskan, serta kepemimpinan jam’iyah yang teduh, inklusif, dan steril dari intervensi kepentingan kekuasaan pragmatis luar.
Menatap Indonesia Emas 2045 dengan Kompas Khittah Tebuireng
Eskalasi ketegangan dan panasnya suhu politik di kalangan elit PBNU hari ini, jika dibaca secara mendalam, sesungguhnya adalah sebuah alarm keras yang ditiup oleh sejarah. Ia adalah sebuah teguran metafisika bahwa tubuh besar bernama Nahdlatul Ulama ini sedang mengalami kerinduan yang sangat hebat akan “jiwa” aslinya.
Ketika struktur organisasi di level puncak mulai oleng dan limbung dihantam badai kepentingan pragmatis jangka pendek, maka satu-satunya jalur evakuasi keselamatan adalah melakukan jalan pulang kultural menuju rahim spiritualnya di Tebuireng, tempat di mana Qonun Asasi pertama kali dilahirkan dan didiktekan oleh Hadratussyaikh.
Menatap jalan panjang menuju Indonesia Emas 2045, tantangan peradaban yang dihadapi oleh umat manusia akan jauh lebih kompleks daripada sekadar urusan perebutan kursi ketua umum. Di hadapan kita membentang disrupsi kecerdasan buatan yang mengancam intuisi manusia, krisis ekologis global, dan kedangkalan spiritual akibat modernitas yang sekuler. Di sinilah integrasi utuh antara akar teologi dan ideologi Qonun Asasi menemukan relevansi terbesarnya.
NU hanya akan tetap berdiri kokoh sebagai pilar penyangga bangsa dan pemandu moral peradaban jika ia dipimpin oleh para elit yang jiwanya telah selesai dengan urusan duniawi; manusia-manusia profetik yang melihat jam’iyah sebagai ladang khidmat mutlak, bukan sebagai batu loncatan kekuasaan. Kembali kepada Qonun Asasi bukanlah sebuah langkah romantis mundur ke masa lalu, melainkan sebuah lompatan kuantum yang sangat visioner ke masa depan, memastikan bahwa seberapa cepat pun zaman berubah, Nahdlatul Ulama akan tetap tegak berdiri di atas batu karang moralitas yang suci dan abadi. Semoga. (*)
HM. NASRUDDIN ANSHORIY Ch
Budayawan








