Korupsi Dinilai Makin Kompleks, LPKAN Usulkan Satgas Lintas Lembaga di Bawah Presiden

Ketua Umum DPP LPKAN, Mohammad Ali Zaini. (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Di tengah terungkapnya sejumlah perkara korupsi bernilai besar dalam beberapa tahun terakhir, Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah Presiden. LPKAN menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Ketua Umum DPP LPKAN Mohammad Ali Zaini mengatakan, usulan itu tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat sinergi di antara lembaga yang selama ini memiliki mandat dalam pemberantasan korupsi.

“Kami mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri yang berhasil mengungkap sejumlah perkara besar. Namun, tantangan berikutnya bukan hanya mengungkap pelaku, melainkan memastikan pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, lebih terukur, dan lebih efektif,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Ali, pengungkapan berbagai perkara korupsi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus bekerja. Namun, besarnya nilai kerugian negara dan kompleksitas jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai sektor menuntut model koordinasi yang lebih terpadu.

Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi di lingkungan BUMN hingga temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing pada pengungkapan kasus terbaru. Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi kini tidak lagi bersifat sederhana, melainkan melibatkan jejaring lintas institusi bahkan lintas negara.

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Satgas tersebut diusulkan menjadi forum koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Keuangan.

Menurut Ali, keberadaan satgas akan berfungsi sebagai pusat orkestrasi penanganan perkara strategis, percepatan penyelesaian kasus-kasus besar, penguatan pemulihan aset hasil korupsi, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola di sektor-sektor yang dinilai rawan penyimpangan.

“Yang kami dorong bukan pembentukan lembaga baru yang mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, satgas ini menjadi instrumen koordinasi agar seluruh kekuatan negara bergerak dalam satu irama menghadapi kejahatan luar biasa,” kata Ali.

Ia menambahkan, percepatan pengembalian aset negara harus menjadi perhatian utama karena manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat melalui pembiayaan layanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun program kesejahteraan.

LPKAN menilai gagasan tersebut memiliki landasan konstitusional mengingat Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pembentukan satgas melalui Peraturan Presiden dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi tanpa mengurangi independensi masing-masing lembaga penegak hukum.

Ali berharap pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari penguatan agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Semangat reformasi menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama negara. Yang diperlukan saat ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga kemampuan negara mengorkestrasikan seluruh sumber daya agar penyelamatan aset negara berlangsung lebih cepat, lebih efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut LPKAN, semakin kompleksnya pola tindak pidana korupsi menuntut pendekatan yang juga semakin terintegrasi. Karena itu, organisasi tersebut memandang penguatan koordinasi antar lembaga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi