
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar mekanisme pemilihan pemimpin. Penulis beberapa kali menyebut AHWA sebagai manifestasi dari otoritas moral dan spiritual tertinggi dalam organisasi. Namun, menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas & Konbes NU) yang akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-23 Juni 2026 mendatang, beredar usulan mengejutkan terkait perubahan norma dalam AD/ART.
Sebagaimana tercantum dalam naskah materi Munas & Konbes NU (hlm. 128), terdapat dua perubahan mendasar atas mekanisme AHWA, pertama mengenai pembatasan keanggotaan hanya pada mereka yang “sedang menjabat Syuriah” di semua tingkatan struktural; dan kedua, penerapan “pemerataan kewilayahan” dalam komposisi keanggotaannya.
Membaca usulan ini, saya membayangkan sesuatu yang menyerupai sistem pemilihan dewan kardinal dalam tradisi Gereja Katolik, yang dikenal sebagai Konklaf. Bedanya, Konklaf menjaga kesakralan pemilihan dengan menghindari dominasi birokratis. Sementara itu, usulan perubahan norma AHWA ini justru berpotensi sebaliknya. Sebuah lembaga yang seharusnya berbasis pada kedalaman keilmuan dan pengakuan moral organik, hendak dikunci dalam jeruji jabatan struktural. Inilah yang saya sebut sebagai jebakan teknokratis.
Secara legalistik, syarat “sedang menjabat Syuriah” sebagaimana tertera dalam usulan perubahan tersebut tampak masuk akal. Namun jika ditelaah lebih dalam, ia justru berpotensi membatasi kedaulatan Muktamirin secara serius. AHWA seharusnya menjadi cermin dari kebijaksanaan kolektif para ulama yang diakui secara luas oleh umat. Jika kriteria ini diformalisasi secara kaku dengan batasan struktural, maka organisasi sedang menutup pintu bagi figur-figur ulama sepuh yang mungkin tidak lagi aktif secara administratif, namun memiliki kedalaman ilmu yang diakui secara luas.
Jika kita mau jujur, dalam kenyataan struktural NU, para ulama sepuh justru lebih banyak berada di posisi Musytasyar bahkan A’wan. Jabatan Syuriah, dalam praktiknya, lebih banyak diisi oleh ulama-ulama muda yang memiliki tenaga, pikiran, dan konsentrasi lebih untuk menjalankan roda organisasi. Dengan kata lain, usulan ini secara tidak langsung akan meminggirkan generasi kiai paling berpengalaman dari peran paling sakral dalam organisasi.
Formalisasi yang berlebihan ini berisiko mengubah AHWA yang seharusnya menjadi “penjaga gawang” ideologi menjadi sekadar posisi administratif yang tertutup bagi mereka yang tidak memiliki catatan jabatan birokrasi.
Usulan kedua, yakni “pemerataan kewilayahan” dalam komposisi AHWA, menyentuh aspek sosiologis organisasi yang sangat sensitif. Obsesi akan kuota wilayah berisiko menggeser basis legitimasi AHWA dari meritokrasi keilmuan menuju politik identitas kedaerahan. Dalam sosiologi organisasi, jika sebuah lembaga strategis dipaksakan berdasarkan keterwakilan wilayah, NU berisiko terjebak dalam fragmentasi internal. AHWA, hemat saya, bukanlah perwakilan kepentingan politik daerah, melainkan perwakilan “kepentingan langit” yang seharusnya berorientasi pada kemaslahatan umat secara universal, melampaui sekat-sekat geografis.
Keterwakilan wilayah dalam organisasi memang penting untuk aspek administratif. Namun dalam AHWA, logika kuota justru dapat menciptakan “kartel kekuasaan” baru di mana setiap wilayah berebut kursi demi kepentingan politik lokal. Ini akan mengaburkan fungsi hakiki AHWA sebagai penentu arah gerak sekaligus pemimpin tertinggi organisasi berdasarkan pertimbangan moral. Naskah yang beredar seharusnya membuat kita bertanya apakah NU sedang membangun lembaga ulama, atau sedang membangun parlemen ulama yang merepresentasikan daerah?
Secara antropologis, kekuatan NU terletak pada pengakuan publik atas kewalian, kesalehan, dan keilmuan seseorang. Sesuatu yang kita sepakati bersifat organik dan kultural. Dengan mewajibkan status “pejabat Syuriyah”, kita secara tidak sadar mendefinisikan seorang ulama berdasarkan jabatan birokrasi, bukan berdasarkan pengakuan akar rumput atau barakah. Ini adalah pergeseran fatal dari moral authority ke positional authority.
Sosok-sosok ulama “mutiara terpendam” yang zuhud akan tersingkir hanya karena tidak memiliki catatan administratif. Padahal, legitimasi ulama di mata warga Nahdliyin tidak pernah lahir dari SK kepengurusan, melainkan dari kedekatan mereka dengan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas yang mereka ajarkan sehari-hari.
Budaya NU sangat menekankan nilai-nilai tawadlu’ dan keikhlasan. Pemimpin dalam tradisi NU adalah sosok yang tidak mencari jabatan, melainkan sosok yang dipanggil karena keberkahan dan ilmunya. Membatasi AHWA hanya pada mereka yang berada dalam struktur organisasi aktif bisa kontraproduktif terhadap nilai luhur ini. Tradisi “al-muhafadzatu ‘ala qadimis shalih” seharusnya menjadi landasan dalam merumuskan mekanisme ini, bukan dalih untuk memodifikasi secara teknokratis demi kepentingan yang tidak selalu bisa dipertanggungjawabkan secara moral. “Al-akhdzu bil jadidil ashlah” juga semakin tidak relevan untuk dijadikan dasar.
Karena itulah, norma perubahan yang tertuang dalam naskah materi Munas & Konbes NU 2026 ini perlu ditinjau ulang dengan sangat hati-hati. Mengembalikan AHWA pada kriteria moral dan keilmuan tanpa batasan struktural yang kaku adalah cara terbaik untuk menjaga marwah organisasi. Fokus NU ke depan seharusnya bukan pada modifikasi administratif atau pembagian kuota wilayah yang bersifat teknokratis, melainkan pada penajaman mekanisme verifikasi moralitas dan integritas yang lebih substantif. Jika syarat ‘alim, wara’, dan zuhud yang selama ini menjadi kompas moral AHWA digantikan oleh syarat kepangkatan dan peta wilayah, maka NU tidak sedang memperkuat lembaga ulamanya. Lebih dari itu, pada saat yang sama, sedang mengubahnya menjadi sekadar pelengkap struktur yang terjebak dalam kepentingan pragmatis. AHWA harus tetap menjadi kompas moral, bukan sekadar mekanisme prosedural. Semog.(*)
M. IMBAROTHUR M.
Alumnus Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang dan Pengurus Lakpesdam NU Kota Malang








