
Hari Raya Idul Adha tahun ini menghadirkan perbincangan yang tidak biasa di ruang publik Indonesia. Bukan semata tentang jumlah hewan kurban atau besarnya distribusi daging kepada masyarakat, melainkan tentang sumber anggaran yang digunakan. Presiden RI Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran negara melalui APBN sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia pada Idul Adha 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut memantik polemik. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai bentuk kepedulian sosial negara terhadap rakyat kecil. Sebagian lainnya mempertanyakan apakah boleh dana APBN digunakan untuk ibadah kurban yang secara fikih merupakan ibadah personal?
Perdebatan ini menarik, sebab ia tidak hanya menyangkut tata kelola anggaran negara, tetapi juga menyentuh wilayah fiqih, siyasah, dan relasi agama dengan negara modern. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan emosi politik atau sentimen kelompok, melainkan memerlukan pembacaan yang lebih jernih dalam perspektif hukum Islam.
Ibadah kurban, sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam, merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang menjadi manifestasi keimanan seorang Muslim. Tujuan utamanya adalah mencapai derajat takwa. Kurban juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah yang tidak terhingga jumlahnya.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 2, “Fa shalli li rabbika wanhar.” yang artinya, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Dalam tradisi fiqih, ibadah kurban berstatus sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat. Ketentuan sunnah muakkadah ini ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu dan tidak sedang dalam keadaan safar.
Karena itu, kurban sesungguhnya tidak hanya memiliki dimensi ritual, tetapi juga dimensi sosial. Ada spirit berbagi, solidaritas, dan pemerataan kebahagiaan di dalamnya. Daging kurban bukan hanya simbol ibadah individual, melainkan juga sarana mendekatkan kelompok yang mampu kepada mereka yang kekurangan.
Dalam konteks inilah, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban perlu dilihat secara lebih luas.
Penulis mencoba mengurai persoalan ini melalui pijakan Istinbathul Ahkam yang dapat dijumpai dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji Jilid I halaman 141 yang berbunyi, “Yusannu li hakimil muslimina au imamihim an yudhahhiya minal baitil mal ‘anil muslimin.”
Yang artinya, “Disunnahkan bagi imam atau pemerintah (Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati) kaum Muslimin berkurban menggunakan anggaran dari Baitul Mal untuk kaum Muslimin.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dalam khazanah fiqih klasik, pemerintah memiliki ruang untuk melaksanakan ibadah kurban menggunakan anggaran publik yang dikelola negara. Dengan kata lain, kurban oleh penguasa bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi hukum Islam.
Namun persoalannya kemudian bergeser pada satu pertanyaan penting, apakah APBN dapat disamakan dengan Baitul Mal dalam perspektif fiqih?
Baitul Mal pada masa pemerintahan Islam klasik merupakan lembaga keuangan negara yang mengelola harta umat untuk kepentingan publik. Sumbernya berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, dan berbagai pemasukan negara lainnya. Fungsi utamanya ialah menjaga kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan umum.
Sementara APBN dalam negara modern merupakan instrumen fiskal yang digunakan negara untuk membiayai berbagai kepentingan rakyat melalui pajak dan sumber penerimaan lainnya. Secara bentuk memang berbeda dengan Baitul Mal klasik. Namun secara substansi, keduanya memiliki titik temu sebagai instrumen pengelolaan harta publik demi kemaslahatan masyarakat.
Di sinilah karakteristik hukum Islam yang elastis, dinamis, dan fleksibel menemukan relevansinya. Syariat Islam tidak seluruhnya diturunkan dalam bentuk rincian teknis yang kaku, melainkan banyak berupa prinsip-prinsip normatif agar dapat berkembang mengikuti perubahan sosial dan kebutuhan zaman.
Karena itu, hukum Islam senantiasa dapat up to date untuk menjawab problematika masyarakat yang terus berubah. Para ulama ushul fiqih sejak dahulu telah mengenal kaidah bahwa hukum dapat berubah sesuai perubahan waktu, tempat, keadaan, dan kemaslahatan.
Dalam konteks tersebut, pendekatan Al-Maslahah Al-Mursalah menjadi sangat penting. Yakni menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum yang tidak terdapat dalil spesifik yang melarang ataupun membolehkannya secara eksplisit.
Jika penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban bertujuan memperluas manfaat sosial, membantu masyarakat kecil, memperkuat solidaritas kebangsaan, dan menghadirkan kebahagiaan Idul Adha secara merata, maka terdapat ruang ijtihad yang memungkinkan kebijakan itu dipandang sah dalam perspektif fiqih siyasah.
Apalagi daging kurban tersebut tidak dinikmati penguasa atau elite negara, melainkan didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam realitas ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, masih banyak rakyat kecil yang hanya dapat menikmati daging setahun sekali saat Idul Adha tiba.
Meski demikian, dukungan terhadap kebijakan ini bukan berarti menutup ruang kritik. Dalam negara demokrasi, penggunaan anggaran publik tetap harus dijaga transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasarannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa program tersebut tidak mengabaikan prioritas kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Kritik yang rasional justru diperlukan agar kebijakan publik tidak berubah menjadi sekadar simbol populisme atau pencitraan politik. Sebab dalam Islam, amanah kekuasaan tidak hanya dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Karena itu, polemik tentang kurban Presiden Prabowo menggunakan APBN sesungguhnya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis dalam membaca relasi agama dan negara. Hal itu baik bagi demokrasi. Akan tetapi, diskursus publik seharusnya tidak berhenti pada pertentangan boleh atau tidak boleh secara dangkal.
Yang lebih penting adalah memahami tujuan syariat, orientasi kemaslahatan, dan fungsi negara dalam menghadirkan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya.
Islam bukan agama yang mempersulit kehidupan. Sebaliknya, syariat hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia. Karena itu, fiqih tidak semestinya dipahami secara kaku dan tekstual semata, melainkan juga secara kontekstual dengan mempertimbangkan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Di tengah ruang publik yang semakin gaduh oleh polarisasi, umat Islam memerlukan sikap yang lebih teduh, ilmiah, dan proporsional. Berbeda pendapat adalah hal biasa. Namun menjadikan fiqih sebagai jalan menghadirkan hikmah dan kemaslahatan bersama itulah yang paling utama.
Wallahu ‘alam bishawab.
KH RACHMAT IHYA’
Rais Syuriyah MWCNU Sukolilo Surabaya








