
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai empat sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka karena satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan.
Hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku belum ditahan, meski indikasi kekerasan disebut kuat oleh sejumlah pihak. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa proses hukum berjalan lambat di tengah tekanan relasi kuasa yang tidak seimbang.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan kekerasan yang berulang. “Sulit dibayangkan seseorang nekat melompat dari lantai empat jika tidak berada dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwanya,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Menurut Lita, kasus kekerasan terhadap PRT kerap berhenti di tingkat kepolisian. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan serta implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan. “Jika dalam beberapa hari keluarga tidak dapat menghubungi PRT, itu seharusnya menjadi tanda peringatan bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Dari sisi perlindungan korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah berupaya menjangkau keluarga korban sejak akhir April. Namun, akses terhadap keluarga masih terbatas. “Kami siap memberikan perlindungan, baik psikologis maupun fisik, tetapi komunikasi dengan keluarga korban belum terjalin optimal,” kata perwakilan LPSK, Susilaningtias.
Ia juga mengingatkan bahwa komunikasi intens pihak tertentu dengan keluarga korban berpotensi melanggar ketentuan perlindungan saksi dan korban. Dalam kasus dengan unsur kekerasan berat, menurut dia, penyelesaian melalui pendekatan damai tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, advokat yang mendampingi pemantauan kasus ini, Paul Sanjaya, menilai penegakan hukum harus berjalan independen tanpa intervensi. Ia menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. “Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berpihak pada korban, bukan pada kekuatan modal atau relasi,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo, juga mengungkapkan bahwa keluarga korban masih berada dalam kondisi trauma. Ia mendorong agar negara hadir memberikan perlindungan maksimal, termasuk memastikan keluarga tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Senada, Raden Rara Ayu Hermawati dari LBH APIK Semarang menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum. Ia meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan secara transparan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Sundari, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik. “Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi indikator apakah negara sungguh-sungguh melindungi pekerja domestik,” katanya.
Lebih dari Sekadar “Musibah”, Penegakan Hukum Mendesak
Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Ada dugaan kekerasan, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi kerja yang melatarbelakangi tindakan korban.
Peristiwa ini juga terjadi hanya sehari setelah pengesahan UU PPRT, sehingga menjadi ujian awal implementasi regulasi tersebut. Tanpa penanganan yang tegas, kekhawatiran akan berlanjutnya impunitas di ruang domestik sulit dihindari.
Koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan dan menahan terduga pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Selain itu, negara diminta memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga, serta menjamin pemulihan tanpa ketergantungan pada pihak mana pun.
Mereka juga menegaskan bahwa kasus dengan korban meninggal dunia dan melibatkan anak tidak layak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasus Bendungan Hilir menjadi pengingat bahwa ruang domestik, yang semestinya aman, masih menyimpan potensi kekerasan bagi pekerja rumah tangga. Di titik inilah negara diuji: hadir sebagai pelindung, atau abai terhadap mereka yang paling rentan.(*)
Editor: Abdel Rafi








