Sunday, February 8, 2026
spot_img
HomeSains TeknologiKesehatanRespon Wamenkes, REKAN Indonesia: Negara Wajib Melayani Pasien, Kepastian Biaya Tak Boleh...

Respon Wamenkes, REKAN Indonesia: Negara Wajib Melayani Pasien, Kepastian Biaya Tak Boleh Diabaikan!

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pernyataan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk mereka yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya nonaktif, menegaskan kembali prinsip dasar pelayanan kesehatan. Secara normatif, ketentuan itu memang sudah jelas.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang fasilitas kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Bahkan, sanksi pidana dapat dikenakan bila larangan itu dilanggar.

Namun, persoalan kepesertaan PBI yang nonaktif tidak berhenti pada kewajiban melayani. Di titik inilah problem kebijakan muncul: bagaimana kepastian pembiayaannya.

Ketua Umum Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho, menilai pernyataan pemerintah semestinya disertai kejelasan skema pembiayaan. “Secara hukum rumah sakit memang wajib melayani. Tetapi ketika status PBI nonaktif karena persoalan administratif, siapa yang menjamin pembiayaan layanan itu?” ujarnya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran merupakan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kewajiban negara menjamin pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyatakan iuran PBI dibayar pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan demikian, apabila kepesertaan PBI menjadi nonaktif akibat masalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau proses verifikasi administratif, hal itu merupakan persoalan tata kelola negara. Bukan kesalahan pasien. Dan bukan pula risiko yang seharusnya ditanggung rumah sakit.

Agung mengingatkan, sistem Jaminan Kesehatan Nasional selama ini menghadapi tekanan pembiayaan yang tidak ringan. Klaim penyakit katastropik, dinamika kepesertaan, serta fluktuasi iuran menuntut pengelolaan fiskal yang cermat. Dalam konteks itu, pernyataan pejabat publik tanpa mekanisme operasional yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat fasilitas kesehatan.

“Negara tidak boleh berhenti pada imbauan normatif. Harus ada mekanisme yang menjamin rumah sakit tidak menanggung risiko klaim bermasalah,” kata Agung.

Tanpa skema auto-reaktivasi sementara, surat jaminan pembiayaan, atau dana talangan dengan tenggat pencairan yang pasti, rumah sakit berada dalam posisi serba sulit. Melayani berarti menanggung potensi beban keuangan. Menagih pasien berarti berhadapan dengan realitas kemiskinan. Menolak pelayanan jelas melanggar hukum.

Dalam negara kesejahteraan, perintah untuk melayani seharusnya berjalan beriringan dengan kepastian anggaran. Hak atas kesehatan tidak boleh digantungkan pada status administratif yang sedang bermasalah.

Pernyataan Wakil Menteri Kesehatan dapat dibaca sebagai afirmasi keberpihakan negara jika disertai instrumen fiskal yang konkret. Tanpa itu, ia berisiko menjadi kebijakan simbolik yang hanya tegas dalam pernyataan, tapi lemah dalam pelaksanaan.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular