Sunday, February 8, 2026
spot_img
HomePolitikaRaja dan Sultan Pemegang Collateral Masuk Wacana Kepemimpinan Nasional

Raja dan Sultan Pemegang Collateral Masuk Wacana Kepemimpinan Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Wacana keterlibatan raja dan sultan pemegang collateral dinasti dalam kepemimpinan nasional kembali mengemuka. Gagasan tersebut disampaikan seiring deklarasi sebuah inisiatif politik yang menilai sistem ketatanegaraan Indonesia perlu kembali berpijak pada akar sejarah, adat, dan nilai-nilai Nusantara di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Dr. Rahman Sabon Nama menyatakan, keterlibatan raja dan sultan bukan dimaksudkan untuk menggantikan demokrasi, melainkan memperkuatnya dengan fondasi moral dan historis bangsa. Menurut dia, praktik politik modern selama ini kerap terlepas dari tradisi dan nilai luhur yang justru menjadi kekuatan Indonesia.

“Politik tidak boleh berhenti pada prosedur kekuasaan. Ia harus menjaga martabat bangsa. Raja dan sultan secara historis adalah penjaga nilai dan moral publik,” ujar Rahman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Rahman menjelaskan, sejak awal berdirinya Republik Indonesia, para raja dan sultan di Nusantara telah menyerahkan kekuasaan, wilayah, dan rakyatnya kepada negara melalui Presiden . Penyerahan itu disertai komitmen bahwa negara akan menyejahterakan rakyat serta menjaga kehormatan kerajaan dan kesultanan.

Namun, setelah delapan kali pergantian kepemimpinan nasional, ia menilai cita-cita kesejahteraan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Ketimpangan ekonomi, ketidakadilan hukum, dan keterbelahan sosial dinilai semakin menguat, sementara kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif terus menurun.

“Janji Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah kontrak moral antara negara dan rakyat. Ketika kontrak itu tidak dijalankan secara utuh, para penjaga tradisi merasa memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengingatkan dan meluruskan arah bangsa,” kata Rahman.

Sebagai tindak lanjut, akan digelar Pertemuan Agung Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara pada akhir Februari 2026. Forum tersebut direncanakan menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan Presiden agar memberlakukan kembali naskah asli dengan adendum, bukan melalui amandemen.

Dalam konsep yang diusulkan, kepala negara dijabat secara bergilir oleh raja atau sultan pemegang collateral aset dinasti dengan gelar Raja Yang Dipertuan Agung. Sementara itu, kepala pemerintahan tetap dipimpin oleh presiden yang dipilih melalui pemilihan umum dan ditetapkan oleh MPR.

Rahman menilai skema tersebut sebagai jalan tengah antara demokrasi modern dan tradisi Nusantara. “Kami tidak menolak demokrasi, tetapi ingin memastikan demokrasi itu tumbuh dari sejarah dan budaya bangsa sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, gagasan ini bukan dimaksudkan untuk merebut kekuasaan, melainkan memastikan amanat kesejahteraan rakyat yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 dapat dijalankan secara konsisten.(*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular