
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai upaya pencegahan kanker di Indonesia masih berjalan di tempat, sementara jumlah kasus dan kematian akibat penyakit tersebut terus meningkat. Kondisi ini dinilai berisiko memperberat beban kesehatan masyarakat jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang tegas dan konsisten.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan bahwa kanker termasuk dalam kelompok penyakit tidak menular katastropik bersama jantung koroner, stroke, dan diabetes melitus. Keempat penyakit ini tidak lagi hanya menyerang usia lanjut, tetapi juga semakin banyak ditemukan pada kelompok usia produktif, bahkan di bawah 40 tahun.
“Setiap tahun sekitar 8,2 juta orang di dunia meninggal akibat kanker. Sekitar empat juta di antaranya meninggal pada usia produktif. Di Indonesia, tren ini juga terus meningkat,” ujar Tulus, Selasa (3/2/2026), dalam rangka peringatan Hari Kanker Sedunia.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan dan Globocan 2022, tercatat 408.661 kasus kanker di Indonesia dengan 242.099 kematian. Dengan angka tersebut, tingkat kematian penderita kanker di Indonesia mencapai sekitar 59 persen.
Data Kementerian Kesehatan juga menunjukkan peningkatan prevalensi kanker dari 1,2 per 1.000 penduduk pada 2013 menjadi 1,8 per 1.000 penduduk pada 2018. Lima jenis kanker dengan prevalensi tertinggi di Indonesia meliputi kanker payudara, kanker serviks, kanker paru, kanker kolorektal, dan kanker hati.
Tulus menyoroti tingginya kasus kanker paru, khususnya pada laki-laki. Rata-rata usia diagnosis kanker paru di Indonesia berada pada usia 58 tahun, lebih muda dibandingkan rata-rata global. Tingginya prevalensi perokok disebut sebagai faktor utama.
“Sekitar dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif. Konsumsi rokok berkontribusi sekitar 35,5% terhadap risiko kanker,” kata Tulus.
Selain rokok, kurangnya aktivitas fisik dan pola makan tidak seimbang juga menjadi faktor risiko utama kanker. Kurang aktivitas fisik berkontribusi sekitar 21,5%, sementara pola diet tidak sehat menyumbang 17,1%. Konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), termasuk minuman berpemanis dalam kemasan dan makanan ultra-proses, dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda.
FKBI menilai, lemahnya pengendalian faktor risiko tersebut tidak terlepas dari belum optimalnya kebijakan pemerintah. Hingga Januari 2026, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rapermenkes) tentang pengendalian konsumsi makanan dan minuman tinggi GGL belum juga dirampungkan, meski merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Hal serupa juga terjadi pada regulasi pengendalian tembakau, termasuk pembatasan iklan, pembesaran peringatan kesehatan, serta larangan penjualan rokok secara ketengan. “Tanpa regulasi yang tegas, upaya pencegahan kanker sulit berjalan efektif,” ujar Tulus.
Ia menegaskan, peringatan Hari Kanker Sedunia seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan deteksi dini. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melakukan perlindungan mandiri melalui penerapan gaya hidup sehat.
“Pengurangan konsumsi makanan tinggi GGL, aktivitas fisik rutin, serta berhenti merokok adalah langkah dasar yang dapat dilakukan masyarakat sambil menunggu kebijakan negara berjalan lebih tegas,” kata Tulus.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



