Monday, February 2, 2026
spot_img
HomeEkonomikaGus Lilur Soroti Tekanan pada Rokok Rakyat, Apresiasi Rencana Purbaya Soal Pita...

Gus Lilur Soroti Tekanan pada Rokok Rakyat, Apresiasi Rencana Purbaya Soal Pita Cukai Khusus

ilustrasi. (foto: dokumen pribadi)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengusaha rokok rakyat asal Situbondo, Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy menilai kebijakan cukai hasil tembakau saat ini masih menyisakan ketimpangan serius antara pabrik rokok kecil dan industri rokok berskala besar. Ketimpangan tersebut dinilai berpotensi melemahkan ekosistem ekonomi rakyat, meskipun penerimaan negara dari sektor tembakau terus meningkat.

Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp 226 triliun dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional. Namun, menurut pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, capaian fiskal itu belum sepenuhnya diiringi dengan kebijakan yang adil bagi pabrik rokok rakyat, terutama produsen sigaret kretek tangan (SKT).

“Masalahnya bukan pada prosedur pemesanan pita cukai yang sudah tertib dan legal, tetapi pada pembatasan kuota pita cukai SKT yang justru memukul pabrik rokok rakyat,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya pada media ini, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, SKT merupakan tulang punggung produksi rokok rakyat karena menyerap tenaga kerja padat karya dan menjadi penghubung langsung antara pabrik kecil dengan petani tembakau. Pembatasan kuota pita cukai SKT, menurut dia, berdampak langsung pada berhentinya produksi, perumahan buruh linting, serta berkurangnya serapan tembakau petani.

Gus Lilur juga menyoroti kebijakan pembatasan kuota yang muncul sebagai respons atas pelanggaran penggunaan pita cukai oleh oknum tertentu, seperti penyalahgunaan pita SKT untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Ia menilai pendekatan tersebut tidak tepat sasaran.

“Kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara memilih membatasi secara kolektif, bukan menindak pelanggaran secara presisi,” kata pengusaha yang memiliki merk “Rokok Bintang Sembilan (RBS)” itu.

Menurut dia, penyempitan ruang legal melalui pembatasan pita cukai justru berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Permintaan pasar tetap ada, sementara jalur legal semakin terbatas. “Dalam banyak kasus, rokok ilegal lahir bukan dari niat melanggar, tetapi dari kebijakan yang menyempitkan ruang usaha legal,” ujarnya.

Gus Lilur menilai, dari sisi fiskal, negara justru akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar pemegang izin resmi. Negara tetap menerima cukai dan pengawasan dapat diperkuat melalui teknologi, seperti pemasangan kamera pengawas yang terhubung langsung dengan sistem Bea dan Cukai.

Di sisi lain, pria yang juga merupakan Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) itu, mengapresiasi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus dengan tarif lebih murah bagi rokok rakyat. Menurut dia, diferensiasi tarif cukai merupakan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini terjadi.

“Pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak. Perlakuan yang sama justru melahirkan ketimpangan,” katanya.

Ia juga menilai gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau, seperti yang diusulkan Komunitas Muda Madura (Kamura), dapat menjadi alternatif kebijakan untuk memperbaiki tata kelola industri tembakau secara lebih adil. Madura dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu sentra tembakau nasional.

“Kebijakan cukai tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan negara. Ukurannya adalah apakah petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera,” ujar Gus Lilur.

Menurut dia, tanpa keberanian membedakan rokok rakyat dan rokok industri besar dalam kebijakan cukai, ketimpangan akan terus melebar dan peredaran rokok ilegal sulit ditekan.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

Previous article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular