
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
YLKI menilai penonaktifan kepesertaan PBI, terutama jika dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai, dapat mencederai hak konsumen atas informasi serta mengancam keselamatan pasien yang bergantung pada layanan kesehatan rutin.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, peserta PBI merupakan kelompok konsumen yang secara ekonomi rentan karena iuran kepesertaannya ditanggung oleh negara. Karena itu, perubahan status kepesertaan tanpa mekanisme informasi yang jelas berisiko menimbulkan dampak serius.
“Penonaktifan tanpa informasi yang cukup berpotensi menghambat layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang harus menjalani pengobatan secara berkelanjutan,” kata Niti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
YLKI mencatat, lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi dapat menyebabkan pasien tidak menyadari perubahan status kepesertaan mereka hingga layanan kesehatan terhenti. Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Menurut YLKI, dampak paling serius dirasakan oleh pasien dengan kebutuhan medis rutin, seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, serta penyakit kronis lain yang memerlukan pengobatan berkesinambungan. Terputusnya layanan, meski bersifat administratif, dapat berakibat pada memburuknya kondisi kesehatan pasien.
Atas dasar itu, YLKI meminta pemerintah memberikan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan rutin. Selain itu, YLKI menekankan pentingnya jaminan agar obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi dan pembaruan data kepesertaan.
YLKI juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, termasuk Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan (), untuk meminta dibukanya mekanisme klarifikasi yang transparan dan mudah diakses. YLKI mendorong agar peserta yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria PBI dapat memperoleh kesempatan reaktivasi kepesertaan tanpa prosedur berbelit.
Sebagai bagian dari fungsi advokasi, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. Pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ylki.or.id atau laman pelayananylki.or.id. Aduan tersebut akan dihimpun sebagai bahan advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
YLKI menegaskan, jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara, khususnya kelompok miskin dan rentan.
“Negara wajib hadir memastikan perlindungan kesehatan berjalan secara berkelanjutan,” ujar Niti.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



