Medan, – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang, Sumatera Utara.
Itu terungkap saat lima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, pada Senin (15/7/2024) siang.
Kelima terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak diborgol. Selanjutnya disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
“Kami minta agar Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/7/2024) dini hari.
Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.
“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan keistimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
informasi yang didapatkan awak media ini, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.
(Tim/Rizky/Rafel)