Thursday, November 13, 2025
spot_img
HomePolitikaYLKI: Undang-Undang Kesehatan Abai Terhadap Perlindungan Anak Dari Produk Adiktif!

YLKI: Undang-Undang Kesehatan Abai Terhadap Perlindungan Anak Dari Produk Adiktif!

ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Hari ini, Minggu (23/7/2023) adalah Hari Anak Nasional. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa di momentum peringatan Hari Anak Nasional kali ini, penting kiranya untuk menyoroti soal fenomena lemahnya regulasi pengendalian tembakau dalam rangka untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa di masa mendatang.

Menyikapi Hari Anak Nasional, menurut Tulus Abadi, tak bisa dipisahkan oleh aksi DPR RI dan juga pemerintahan Joko Widodo, yang seminggu lalu mengesahkan Omnibus Law Bidang Kesehatan atau Undang-Undang Kesehatan.

“Kendati banyak menuai protes dan kontroversi, DPR tetap melenggang mengesahkan UU Kesehatan. Banyak pihak yang sangat kecewa terhadap pengesahan UU Kesehatan oleh DPR tersebut, yang dipenuhi oleh dugaan patgulipat alias tidak transparan, terutama dari sisi proses dan atau bermasalah dari sisi substansi atau kontennya,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya pada media, Minggu (23/7/2023).

Menurut Tulus Abadi, salah satu poin krusial substansi dalam Undang-Undang Kesehatan adalah tidak adanya penguatan aspek pengendalian tembakau, khususnya dari sisi iklan, promosi dan marketing produk tembakau atau rokok. Nihilnya penguatan terhadap aspek baik iklan, promosi dan marketing produk tembakau, akan berdampak signifikan  terhadap anak-anak Indonesia.

“Anak dan remaja dijadikan obyek dan target utama iklan atau promosi dan marketing oleh industri rokok. Fenomena seperti ini sudah berlangsung lama, seperti iklan rokok dipasang di area sekitar sekolah atau maraknya warung-warung yang menjual rokok di sekitar sekolah. Atau bahkan SPG produk rokok yang berkeliaran di sekitar sekolah,” papar Tulus.

Karena itu, pihak YLKI dan jaringan organisasi pengendalian tembakau mengatakan bahwa mereka telah mengusulkan dengan sangat serius pada proses pembahasan di PANJA DPR untuk RUU Kesehatan.

“Namun usulan-usulan tersebut tak digubris sama sekali oleh PANJA DPR, dan DPR mengesahkan RUU Kesehatan tersebut tanpa melakukan perubahan dan penguatan apapun untuk aspek pengendalian tembakau yang berdimensi untuk melindungi anak dan remaja di Indonesia,” tukasnya.

Bagi Tulus, nihilnya aspek penguatan regulasi pengendalian tembakau pada UU Kesehatan tersebut, pada klimaksnya dapat meningkatkan prevalensi merokok pada anak dan remaja yang saat ini sudah mencapai 9,1%.

“Dalam lima tahun ke depan, karena regulasi pengendalian tembakau terus melemah, maka prevalensi merokok pada anak bisa melambung menjadi 15%,” khawatir Tulus.

Dampak yang lebih masif, lanjut Tulus, adalah melambungnya prevalensi merokok pada anak akan mereduksi kualitas bonus demografi pada 2045.

“Dengan masifnya prevalensi merokok pada anak akan melahirkan “generasi cemas”, bukan generasi emas, sebagaimana diklaim oleh pemerintah,” sindirnya mengakhiri keterangan.

(rafel/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular