Friday, January 9, 2026
spot_img
HomePolitikaMenolak Demokrasi Prosedural

Menolak Demokrasi Prosedural

 

“Jika segala hal dan hak diambil oleh elit penguasa, yang tersisa bagi rakyat tinggal hak suaranya.“

Burhan Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, dalam wawancara di kanal YouTube Total Politik (X,8/1/2026)

Survei nasional LSI Denny JA yang dirilis awal 2026 menyampaikan pesan yang tegas: mayoritas publik Indonesia menolak penghapusan Pilkada langsung.

Sebanyak 66,1% responden menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, karena itu berarti nasib rakyat dari Aceh hingga Papua ditentukan oleh segelintir elite partai di Jakarta.

Ironisnya, di saat suara rakyat begitu jelas, Partai Demokrat, yang dulu menjadi pencetus Pilkada langsung di era 2014 bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(76) ketika itu mengeluarkan Perpu Pilsung, kini bersama koalisi gemoy justru berbalik arah 180 derajat, menerima demokrasi prosedural yang menyerahkan seluruh Pilkada kepada DPRD.

Paradoks ini menyingkap wajah demokrasi kita dimana rakyat menolak, elite menerima; rakyat ingin partisipasi, elite memilih prosedur.

Melalui Steven Levitsky, aktif sebagai Profesor Pemerintahan di Harvard University serta Senior Fellow untuk demokrasi di Council on Foreign Relations dan Daniel Ziblatt, menjabat sebagai Eaton Professor of the Science of Government di Harvard University serta Direktur Minda de Gunzburg Center for European Studies, dalam “Bagaimana Demokrasi Mati” (2018;2020), ikut menegaskan bahwa demokrasi tidak mati dengan kudeta, melainkan perlahan melalui pelemahan institusi dan pengkhianatan terhadap norma demokratis oleh para elit penguasa.

Demokrasi prosedural yang hanya menekankan mekanisme formal tanpa partisipasi rakyat adalah jalan sunyi menuju kematian demokrasi. Ia tampak sah secara hukum, tetapi kehilangan ruh legitimasi.

Kajian Demos yang disunting AE. Priyono  dan Usman Hamid dalam “Merancang Arah Baru Demokrasi: Indonesia Paska Reformasi” (2014) sudah mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia pasca reformasi menghadapi ancaman oligarki yang menyusup melalui institusi formal.

Saya sendiri pernah menjadi key informant dalam riset Demos 2000-2002 di Sulawesi Utara dan Gorontalo, dan melihat langsung bagaimana rakyat mendambakan ruang partisipasi mereka, bukan sekadar prosedur elitis.

Paradoks ini semakin jelas bila kita menengok sejarah.

Dikutip dari filsuf asal Perancis, Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America (1835–1840), melihat demokrasi sebagai energi sosial yang tumbuh dari partisipasi warga, bukan sekadar aturan prosedural para elit.

Dalam kondisi rakyat menolak tunduk, Henry David Thoreau (1817-1862), dalam Civil Disobedience (1849;2012) alias pembangkangan warga sipil atau yang kini lebih gres dan gesit sebagai warganet/netizen yang ikut langsung merobohkan kekuasaan elit Nepal pada 9–11 September 2025 silam, menulis di eranya bahwa kewajiban moral warga adalah menolak tunduk pada hukum yang tidak adil. Di antaranya penerapan hukum pajak yang memeras mereka.

Jika demokrasi prosedural menghapus partisipasi suara rakyat, maka penolakan terhadapnya bukan sekadar hak, melainkan kewajiban moral. Karena suara itu sendiri mengandung pajak mereka sendiri.

Sementara, perintah dasar konstitusi UUD 45 yang telah direvisi pun hanya punya dua tugas utama bagi pemerintah dan pemimpinnya: cerdaskan kehidupan bangsa dan pelihara fakir miskin.

Tengok warga kurang cerdas, pendidikan SD ke bawah, 77% menolak Pilkada lewat DPRD dan warga miskin pun sama penolakannya, menurut rilis survei nasional LSI Denny JA.

Menolak demokrasi prosedural berarti menolak reduksi demokrasi menjadi sekadar angka, kursi, dan kesepakatan elite bersama gelondongan uang rakyat.

Demokrasi sejati adalah partisipasi rakyat atau dalam istilah Demos, demokrasi substansif, di mana seluruh warga memiliki hak suara setara, keterlibatan langsung, dan legitimasi kepemimpinan dan pemerintahan lahir dari suara terbanyak. Bukan segelintir elit politik dan partainya.

Ketika rakyat menolak Pilkada oleh DPRD, tetapi elite justru merestuinya, kita sedang menyaksikan paradoks demokrasi: prosedur yang sah tetapi kehilangan jiwa serta etikabilitas dan moral publik.

Sejarah dan teori politik mengajarkan bahwa demokrasi tanpa rakyat hanyalah tirani yang berwajah legal.

Atau, Prof. Dr. Burhan Muhtadi, Dosen Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Paramadina, mengajukan teori democracy’s last line of defence, dimana pilkada langsung dianggap sebagai “the last bastion of democracy,” dimana rakyat merasa hak memilih, adalah “satu-satunya” hak politik yang tersisa.

Dengan kata lain, menolak demokrasi prosedural bukanlah menolak demokrasi itu sendiri, melainkan menyelamatkan demokrasi dari kematian perlahan.

#coverlagu: Lagu “Mereka Ada di Jalan” dirilis Iwan Fals dalam album “Belum Ada Judul” tahun 1992. Dimaknai sebagai kritik sosial sekaligus penghormatan pada semangat rakyat kecil dan legenda sepak bola Indonesia, menggambarkan kehidupan jalanan serta simbol perjuangan kolektif.

REINER EMYOT OINTOE

Fiksiwan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular