
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji memicu desakan agar aparat penegak hukum membuka secara transparan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut. Desakan itu disampaikan Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.
Menurut Gus Lilur, penetapan tersangka seharusnya menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang lebih menyeluruh, termasuk membuka ke publik ke mana aliran dana dalam perkara kuota haji mengalir. Transparansi, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut kepentingan umat dan keadilan publik. Karena itu, dugaan aliran dana harus dibuka secara terang benderang agar tidak menyisakan kecurigaan,” ujar Gus Lilur dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebutkan, secara teknis penelusuran aliran dana dapat dilakukan melalui kerja sama lembaga penegak hukum dan lembaga analisis transaksi keuangan. Gus Lilur meyakini aparat telah memiliki instrumen dan data yang memadai untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Gus Lilur juga menegaskan bahwa desakan transparansi tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menuding pihak tertentu. Sebaliknya, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti secara hukum menerima aliran dana hasil korupsi harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pengecualian,” kata Gus Lilur.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa warga pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan etika publik. Menurut dia, integritas moral harus dijaga, terlebih oleh tokoh-tokoh yang memiliki posisi strategis di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan keterangan rinci terkait aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Cakrawarta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



