JAKARTA – Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif jalan bebas hambatan (tol) per 1 November 2015 besok mendapatkan catatan kritis dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sabtu (31/10), Ketua YLKI, Tulus Abadi menyampaikan keterangan kepada tim Cakrawarta bahwasanya YLKI setelah melakukan kajian mendalam menilai secara tegas, tarif tol tidak layak dinaikkan.
Menurut kajian YLKI, dari sisi momen, menaikkan tarif tol tidak tepat, karena akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan tol pasti akan memicu kenaikan harga-harga logistik, termasuk tarif angkutan umum. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang lesu darah bahkan kenaikan tarif tol tidak disertai kemanfaatan jalan tol.
“Bagaimana mungkin tarif tol terus dinaikkan, tetapi fungsi dan kemanfaatan tol terus menurun, terutama tol dalam kota. Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata kendaraan di dalam tol, dan masih lamanya antrian di loket pembayaran tarif tol,” ujar Tulus Abadi di Jakarta.
Tulus menambahkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tidak pernah di-upgrade, justru mengalami kemunduran. Menurutnya, standar pelayanan menjadi prasyarat kenaikan tarif. “Sampai detik ini loket pelayanan tol masih manual, dengan cash. Padahal, Malaysia yang dulu belajar jalan tol dari Indonesia, sekarang semua transaksi pembayaran jalan tol dengan cashless. Jadi operator jalan tol tidak pernah meng-upgrade standar pelayanan minimalnya, dan hanya bisa merengek kenaikan tarif saja,” tegasnya.
YLKI meminta, pihak Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mengaudit secara terbuka bagaimana tingkat kepatuhan atau pemenuhan operator jalan tol dalam meningkatkan dan memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol.
“Kemen PU hanya dominan memperhatikan kepentingan operator jalan tol, dalam menaikkan tarif tol. Kepentingan masyarakat dan pengguna jalan tol diabaikan, terbukti tidak ada upgrade standar pelayanan minimal jalan tol. Seharunsya efisiensi perusahaan jalan tol juga dilihat dan mempertimbangkan kenaikan tarif tol,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif di 11 ruas jalan tol milik Jasa Marga dan 4 ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) per 1 November 2015. Penyesuaian itu merujuk pada SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015. Adapun 15 ruas jalan tol tersebut adalah Semarang Seksi A-B-C; Bali Mandara; Palimanan-Plumbon-Kanci; Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami; Ujung Pandang Tahap 1 dan 2; Tangerang-Merak; Serpong-Pondok Aren; Belmera; Tol Cipularang; Tol Jagorawi; Jakarta-Tangerang; Tol Dalam Kota Jakarta; Tol Lingkar Luar Jakarta; Tol Padaleunyi dan Surabaya-Gempol.
(bti)