Friday, April 26, 2024
HomeEkonomikaTerkait Obat Impor, BPOM Ingin Memangkas Dwelling Time

Terkait Obat Impor, BPOM Ingin Memangkas Dwelling Time

Kepala Badan POM, Roy Alexander Sparingga. (Foto: Istimewa)
Kepala Badan POM, Roy Alexander Sparingga. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Fakta bahwa masih banyaknya bahan baku obat impor di Indonesia membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) putar otak. Pasalnya, dwelling time atau waktu bongkar muat di pelabuhan memakan waktu lama sehingga berdampak besar perekonomian nasional di sektor ini.

“Kita berupaya agar waktu tunggu atau dwelling time tidak terlalu lama,” ujar Kepala BPOM, Roy Alexander Sparingga di kantornya, Jakarta, Senin (2/11).

Karenanya, Badan POM berniat melakukan debirokratisasi pelabuhan dengan revitalisasi layanan importasi bahan baku obat dan makanan. Dijelaskan Roy, sejak 2013 pihaknya telah menerbitkan layanan importasi secara elektronik dengan mekanisme paperless, tanpa tanda tangan, dan tanpa cap basah. Belum lama ini, pada 15 September 2015, BPOM menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2015. Peraturan itu mengatur tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia untuk menyederhanakan prosedur importasi yang diatur pada peraturan sebelumnya.

“Melalui continuous improvement yang selama ini telah dilakukan, Badan POM mampu mempersingkat waktu pelayanan importasi obat dan makanan sebanyak 2,3 jam, sehingga rata-rata Service Level Agreement (SLA) Badan POM tahun 2015 sudah mencapai 5,7 jam,” imbuh Roy.

Untuk diketahui, berdasarkan kajian risiko, Badan POM telah melakukan terobosan dengan menerbitkan Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan. Tujuannya yakni menurunkan dwelling time pada tahap pre-custom clearance dan akhirnya meningkatkan efisiensi arus barang di pelabuhan. Dipaparkan Roy, beberapa keunggulan Layanan Importasi Prioritas (LIP) yakni penyederhanaan prosedur importasi bahan baku Obat dan Makanan.

Selain itu ada juga pengubahan mekanisme transaksional menjadi non-transaksional, cara pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara e-payment. Layanan tersebut juga menyimplifikasi persyaratan dokumen impor, serta harmonisasi perizinan Kementerian/Lembaga melalui penerapan single entity National Single Window (NSW) dan Layanan Elektronik Single Submission.

“Dengan Layanan Importasi Prioritas ini, maka SLA akan jauh lebih cepat lagi. Selain itu, diharapkan Badan POM mampu berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan menggerakkan sektor industri dan jasa terkait termasuk industri padat karya, sehingga daya saing Indonesia di tingkat global meningkat,” imbuh Roy.

Tak hanya itu, Badan POM juga mengklaim akan terus melakukan terobosan layanan publik. Beberapa terobosan yang diakui sedang disiapkan, antara lain fasilitasi ekspor Obat dan Makanan, penyederhanaan evaluasipre-market untuk mendorong percepatan ekonomi, serta fasilitasi perizinan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular